ROKAN HILIR, RIAU — Maraknya bangunan liar yang berdiri di badan jalan atau Ruang Milik Jalan (RUMIJA) di sepanjang Jalan Desa Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, menuai sorotan warga. Bangunan berupa warung, kios, teras rumah, hingga pagar dinilai melanggar aturan serta mengganggu fungsi dan keselamatan jalan.
Warga menilai pembiaran bangunan tersebut menyebabkan penyempitan jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, serta menghambat akses utilitas umum. Masyarakat pun mendesak pemerintah daerah melalui Satpol PP untuk segera melakukan pendataan dan penertiban secara tegas tanpa toleransi.
Tokoh masyarakat setempat menegaskan badan jalan merupakan fasilitas umum yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Penertiban dinilai penting guna menegakkan aturan dan mengembalikan fungsi jalan secara adil, humanis, namun tetap tegas.
Penghulu Rantau Bais, Haji Adrizam, mengakui persoalan bangunan liar telah lama dikeluhkan warga. Namun, ia menegaskan penertiban merupakan kewenangan Satpol PP dengan persetujuan kepala daerah. Pemerintah desa, kata dia, pada prinsipnya menolak bangunan yang berdiri di badan jalan karena melanggar aturan dan membahayakan keselamatan.
Dampak penyempitan jalan juga dirasakan pemilik kebun sawit di Dusun Sono, Simpang Pemburu, yang aktivitasnya terganggu akibat akses jalan semakin sempit.
Secara hukum, RUMIJA merupakan aset negara atau daerah yang pemanfaatannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, serta PP Nomor 34 Tahun 2006 yang melarang pendirian bangunan di ruang milik jalan tanpa izin.
Warga pun mendesak Pemkab Rokan Hilir segera melakukan penertiban secara tegas, konsisten, dan tanpa tebang pilih demi keselamatan serta ketertiban umum.
(Red)


|||
<<<=====>>>



















