Polsek Rupat Utara Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Lahan

Breaking News

Kasus karhutla di Hutan Samak terungkap dari deteksi hotspot; tersangka diduga kuasai kawasan hutan negara tanpa izin
banner 120x600
banner 728x90

BENGKALIS — Kepolisian Resor Bengkalis melalui Satuan Reserse Kriminal menangkap seorang tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pendudukan kawasan hutan tanpa izin di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Fahrian Saleh Siregar melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal menyatakan pengungkapan kasus bermula dari terdeteksinya titik panas (hotspot) melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning pada 11 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Titik tersebut berada di Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar.

banner 325x300 =========================

Menindaklanjuti temuan itu, personel Polsek Rupat Utara bersama warga menuju lokasi dan menemukan kebakaran lahan. Petugas kemudian melakukan pemadaman untuk mencegah api meluas.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, barang bukti, serta analisis ahli lingkungan, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial P.H.,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal.

Polisi menyebut lokasi kebakaran berada di kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK). Hasil koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan menunjukkan lahan tersebut merupakan kawasan hutan negara. Tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah sehingga diduga menguasai lahan secara ilegal.

Sejumlah saksi, kata dia, melihat tersangka kerap berada di lokasi sebelum kebakaran terjadi. Sebagian lahan diketahui telah ditanami kelapa sawit. Luas area yang terbakar diperkirakan sekitar 35 hektare.

Penyidik juga menduga titik awal api berasal dari lahan yang dikuasai tersangka. Dugaan itu diperkuat oleh keterangan saksi serta analisis citra satelit oleh ahli lingkungan yang menunjukkan indikasi awal kebakaran berasal dari area tersebut.

Selain itu, setelah kebakaran terjadi, tersangka diketahui tidak berada di lokasi dan sempat meninggalkan wilayah Rupat Utara selama sekitar dua hingga dua setengah pekan, meskipun mengetahui adanya peristiwa tersebut.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, petugas menemukan sejumlah bukti berupa sampel tanah terbakar dan sisa pelepah sawit yang hangus. Polisi menyebut jenis tanah yang terbakar merupakan tanah mineral.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta memeriksa saksi ahli untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berdampak luas terhadap lingkungan dan kesehatan.

(Indra Kitang)

banner 325x30
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *