ROKAN HILIR – Personel Polsek Pujud berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Lubuk Bandung, Kepenghuluan Sei Tapah, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/03/III/2026/SPKT/POLSEK PUJUD/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU tertanggal 4 Maret 2026.
Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si, menjelaskan, peristiwa bermula pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu pihaknya menerima informasi dari Bhabinkamtibmas terkait aktivitas mencurigakan di area perkebunan masyarakat yang sebelumnya kerap terjadi pencurian tandan buah sawit.
“Awalnya warga bersama Bhabinkamtibmas melakukan pemantauan karena maraknya pencurian sawit. Saat itu diamankan seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan dan membawa tas sandang,” ujar Boy dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas yang dibawa terduga pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket sedang dan 11 paket kecil diduga sabu, dua unit timbangan digital, plastik klip kosong, pipet, mancis, uang tunai Rp700.000, serta dua unit telepon seluler.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPDA Rendi Lopiga Tarigan, S.H., M.H., dan personel langsung menuju lokasi untuk mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 21.00 WIB.
Terduga pelaku diketahui bernama M. Singgih Pratama alias Singgih (26), warga Jalan Lubuk Bandung RT 002 RW 001, Kepenghuluan Sungai Tapah, Kecamatan Tanjung Medan. Kepada petugas, ia mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial Jajat, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
“Pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang berinisial J yang kini masih kami lakukan pengembangan. Tim sudah bergerak, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan,” kata Boy.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pujud guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Kapolsek menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kecamatan Pujud dan sekitarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
(Sah Siandi Lubis)


|||
<<<=====>>>

=========================


















