ROKAN HILIR – Personel Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir, menangkap seorang pria berinisial R alias P (43) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat kotor 2,60 gram serta satu unit timbangan digital.
Kapolsek Kubu, AKP Rudi Artono Sitinjak, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Jalan Bandar Deras, Kepenghuluan Sungai Segajah Makmur, Kecamatan Kubu.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 22.00 WIB, tim mengamankan seorang pria yang mengaku bernama R alias P di sekitar kediamannya,” kata AKP Rudi, Rabu (25/2/2026).
Menurut Rudi, saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui menyimpan dan menguasai sabu tersebut. Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat.
Dari penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berlis merah berisi kristal putih diduga sabu, 20 plastik bening kecil berlis merah, satu unit timbangan digital, satu kaca pirex, satu unit telepon seluler merek Infinix warna hitam, serta uang tunai Rp 200.000. Barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat kotor 2,60 gram.
Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kubu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
AKP Rudi menegaskan, pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Kami akan melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang dan kemungkinan adanya pelaku lain. Pemberantasan narkotika menjadi komitmen kami demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar AKP Rudi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Sah Siandi Lubis)


|||
<<<=====>>>

=========================


















