Bak Sampah di Badan Jalan Sudirman Bagan Batu Ganggu Fungsi Jalan dan Sebabkan Kecelakaan

Breaking News

Mengganggu Fungsi Jalan: Melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
banner 120x600
banner 728x90

BAGAN BATU — Keberadaan bak sampah yang diletakkan di badan Jalan Jenderal Sudirman, Pajak Lama, Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, dikeluhkan masyarakat karena dianggap sangat membahayakan pengguna jalan. Kondisi tersebut bahkan telah mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Insiden kecelakaan itu terlihat dalam sebuah video yang diunggah melalui akun TikTok Hariri Siregar 04. Video tersebut memperlihatkan seorang pengendara sepeda motor menabrak bak sampah yang berada di tengah jalur lalu lintas, sehingga pengendara tersebut terjatuh dan mengalami luka-luka, bahkan tidak menutup kemungkinan bisa mengalami kondisi yang lebih parah.

Peristiwa ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap aturan yang mengatur kelancaran dan keselamatan lalu lintas. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menegaskan, “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan dan/atau kegiatan lalu lintas.”

Selain itu, Pasal 274 ayat (1) UU LLAJ juga menyebutkan, “Setiap orang yang merusak jalan dan/atau mengganggu fungsi jalan yang dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.”

Kondisi Sepeda Motor Korban Tabrak Bak Sampah di Badan Jalan Sudirman Bagan Batu

Terkait persoalan tersebut, Sekretaris Camat (Sekcam) Bagan Sinembah, Zulfikar, saat dikonfirmasi pada Jumat (5/12/2025), menyampaikan bahwa pihak kecamatan sudah berulang kali memberikan peringatan kepada UPT Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pengelolaan Sampah Bagan Sinembah agar segera menindaklanjuti keberadaan bak sampah tersebut.

“Pihak kecamatan telah beberapa kali menyampaikan kepada UPT DLH Bagan Sinembah agar segera menindaklanjuti bak sampah yang berada di tengah jalan itu. Namun sampai saat ini sepertinya belum ada tindakan,” ujar Zulfikar.

Sementara itu, Kepala UPT DLH Pengelolaan Sampah Bagan Sinembah, Salisul Dimuharom, saat dikonfirmasi terkait tanggung bak sampah tersebut, belum memberikan jawaban.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan dinas terkait segera mengambil langkah cepat untuk menghindari jatuhnya korban berikutnya serta memindahkan bak sampah yang berada di badan jalan tersebut.

Penataan fasilitas pengelolaan sampah harus memperhatikan keselamatan publik dan tidak boleh ditempatkan pada area yang berpotensi mengganggu akses umum, terutama badan jalan yang menjadi jalur transportasi umum.

(Sah Siandi Lubis)

banner 325x30
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *