Jakarta, 16 Juni 2025 –
Gerakan Mahasiswa Anti-Korupsi Indonesia (GARMASI) Rokan Hilir – Jakarta hari ini secara resmi menyampaikan laporan kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan aparat penegak hukum terkait dugaan penguasaan dan alih fungsi kawasan hutan negara secara ilegal di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Laporan ini menyoroti aktivitas Berlin, yang diduga sebagai pemilik atau pengendali lahan seluas lebih kurang dari 712 hektare di Desa Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Operasi ini turut melibatkan Sarman, yang berperan sebagai mandor dan pengelola perkebunan kelapa sawit ilegal di kawasan tersebut. Temuan di lapangan juga mengindikasikan keterlibatan sejumlah “mafia kehutanan” lain di wilayah Kecamatan Kubu, Bangko, Simpang Kanan, dan Pasir Limau Kapas.
Kegiatan ekspansi perkebunan ini telah berlangsung selama bertahun-tahun, mencaplok kawasan hutan produksi dan hutan lindung tanpa melalui proses pelepasan kawasan atau izin pemanfaatan yang sah. Akibatnya, warga sekitar melaporkan meningkatnya konflik sosial, turunnya debit air Sungai Daun, serta meningkatnya ancaman terhadap keberlangsungan satwa liar yang dilindungi.
Tim investigasi GARMASI telah melakukan verifikasi dengan mencocokkan data peta kawasan hutan dari KLHK, citra satelit, serta hasil observasi titik koordinat di lapangan. Dalam laporan tersebut, GARMASI mengidentifikasi beberapa pelaku utama penguasaan kawasan secara ilegal, yaitu:
Nama yang biasa disebut masyarakat Berlin, A’i, Ameng, Amin Bintang Terang, Rudi Karim, Hakim Akim, Tarigan, Awi, Alam Jaya, dan Haji Anton – dengan total lahan yang dikuasai mencapai kurang lebih ribuan hektare.
Seluruh hasil investigasi, termasuk dokumen peta, titik koordinat, foto udara, serta keterangan saksi, telah diserahkan kepada Satgas PKH, Kejaksaan Agung RI, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kerangka Hukum yang Dilanggar:
1. Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan – Satgas PKH berwenang menyita, mengosongkan, dan menindak penguasaan kawasan hutan tanpa izin (Pasal 7–10).
2. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 jo. UU Cipta Kerja (Kehutanan) – Melarang setiap orang menduduki dan menggunakan kawasan hutan tanpa izin (Pasal 50 ayat 3 huruf a), dengan ancaman pidana sesuai Pasal 78.
3. Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) – Mengatur sanksi pidana 3 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar bagi pelaku perkebunan ilegal di kawasan hutan (Pasal 17 dan 92).
4. Peraturan Menteri LHK No. P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2022 – Mengatur tata cara penanganan penguasaan kawasan hutan secara tidak sah.
Tuntutan GARMASI ROHIL:
1. Satgas PKH agar segera turun ke lapangan untuk menyegel, mengosongkan, dan memulihkan kawasan hutan negara yang dikuasai tanpa izin.
2. KLHK untuk melakukan audit izin dan validasi ulang peta kawasan hutan, guna menghindari tumpang-tindih dengan HGU fiktif.
3. Kejaksaan Agung RI beserta Kejati dan Kejari setempat untuk segera membuka penyidikan pidana kehutanan dan dugaan korupsi terhadap seluruh pihak yang diuntungkan secara melawan hukum.
4. Publikasi hasil penertiban secara terbuka agar masyarakat mendapatkan informasi yang transparan dan akuntabel mengenai proses penegakan hukum.
Pernyataan Ketua Umum GARMASI ROHIL (MULYADI):
“Kerusakan hutan bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan kejahatan terhadap kedaulatan negara dan hak hidup generasi mendatang. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah dan oknum rakus. Kami mendesak Satgas PKH menegakkan Perpres 5/2025 tanpa tebang pilih dan segera menjerat Berlin cs beserta seluruh jaringan pengelolanya.”


|||
<<<=====>>>



















