Bin-ri.id, Bagan siapi api— Sehubungan dengan isu tuduhan yang melibatkan Kabid pengembangan Perdagangan dalam Negeri Kabupaten Rokan Hilir inisial (DN) dapat dikategorikan sebagai tindak pidana fitnah jika terbukti memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 311 KUHP.
Tuduhan yang dilaporkan oleh LSM INAKOR Rohil berinisial MM. Secara Tertulis melalui surat somasinya tentang Sewa Los, kios, dan tidak Transparan dalam Pengelolaan Pasar, (Pungli) Pungutan liar Kebutuhan Air bersih ke Ombudsman harus dapat dibuktikan.
Apalagi akibat Tuduhan yang tidak berdasar tersebut telah diketahui oleh Orang Banyak.
Sehingga mengakibatkan telah mencoreng reputasi atau nama baik pihak yang dituduh,
dan patut di duga tuduhan itu dilakukan tanpa bukti yang berdasar.
Di dampingi Kuasa hukum nya Andreas Hutajulu SH., MH., menyampaikan Bahwa tuduhan tersebut dilakukan secara sadar dan patut diduga ada niat-niat tertentu yang dilakukan oleh oknum LSM INAKOR tersebut, jika ternyata tuduhan tersebut tidak dapat di buktikan maka akan akan ada konsekuensi hukumnya. Untuk itu Klien kami dan saya selaku kuasa hukumnya akan melaporkan tindakan tuduhan fitnah tersebut ke Satreskrim Polres Rohil.”jadi menurut saya jangan coba coba menuduh orang tanpa dasar yang jelas yang akan berakibat adanya konsekuensi hukum bagi yang menuduhnya.” Ucap Andreas. Jum’at 13/12/2024,
Berdasarkan Pasal 311 KUHP menyatakan bahwa pelaku fitnah dapat dijatuhi pidana penjara paling lama empat tahun.
Langkah Kabid Disperindagsar Kabupaten Rokan hilir di dampingi Kuasa hukumnya akan melaporkan Tuduhan tersebut kepada pihak yang berwajib
Karena merasa dirugikan, dan tercemar nama baiknya “Saya akan menyerahkan bukti-bukti tuduhan Tersebut termasuk bukti-bukti pendukung untuk memperkuat laporan saya.” Ucapnya
Mereka harus memiliki bukti konkret yang menunjukkan bahwa tuduhan yang disampaikan adalah benar dan sesuai dengan fakta. Selanjutnya berkaitan tentang balasan surat yang telah di kirim oleh Kabid Disperindagsar, surat yang pertama No.361 dan surat balasan yang ke 2 No. 376. “Nah mereka bilang saya gak balas surat mereka.” Sebenarnya”Mau mereka tu apa.”? Ucapnya.
Pelanggaran terhadap kode etik LSM dapat di gugat melalui pengadilan agar di Nonaktifkan akibat dari pelanggaran tersebut.
Ketua LSM di Kabupaten Rokan Hilir Riasetiawan Nasution yang juga sebagai Pimpinan Media Bin-ri.id memberikan Tanggapan terkait isu yang di tuduh kan ke Kabid Disperindagsar Rokan hilir. ” LSM memang mempunyai tugas sebagai Control sosial, tetapi Berdasarkan Aturan membuat laporan tentang Penyimpangan kinerja pemerintah LSM harus di dukung dengan Legelitas yang jelas, jadi jangan akhirnya malah menyulitkan LSM itu sendiri.” Terkadang ada oknum LSM yang di duga merusak Citra LSM itu sendiri seperti yang sering di plesetkan oleh sebagian orang Lean saotik mulak (bahasa Batak) Artinya: “dapat sedikit Pulang.” ucap Ria.(red)**


|||
<<<=====>>>



















