Seorang Sopir Menjadi Korban Tertimpa Bak Dump Truk Pengangkut Galian C Hingga Tewas.

bin-ri.id

banner 120x600
banner 728x90 :

Rohil – Kegiatan praktik galian C yang diduga tidak mengantongi izin beroperasi di kecamatan Bagan Sinembah Raya, tepatnya di dusun kepenghuluan Panca mukti kabupaten Rokan hilir Riau, Minggu ( 13 Oktober 2024).

Hasil penelusuran awak media dilokasi pada Senin 14 Oktober dan menurut Informasi yang didapat dari kantor kepenghuluan panca mukti.

banner 325x300
awak media bersama sekdes, Babinsa, babinkamtibmas di kantor kepenghuluan panca mukti

“bahwa kegiatan galian c yang menyebabkan meninggalnya (Mesno) warga dusun Panca Mukti, sang sopir dump truk yang diketahui milik (Dahlan) tersebut, tidak untuk diperjual belikan dan tanah hasil dari galian C itu hanya di gunakan untuk Satu rumah warga bernama Nyamin Karo-karo, dan juga sebagai pemilik alat berat yang di operasikan untuk penggalian.

Namun setelah awak media mencoba menelusuri diwilayah sekitar, ternyata di satu tempat rumah warga yang lain juga ditemukan tumpukan tanah galian C yang diduga berasal dari tempat yang sama.

ditemukan keberadaan tanah galian C dilokasi yang berbeda.

Dan awak media juga mendapatkan informasi bahwa ada satu orang berinisial (SR) yang bertugas untuk mencatat setiap kali truk pengangkut datang untuk memuat tanah galian itu, hal itu kian menguatkan dugaan ada transaksi jual beli dengan pemilik lahan galian C tersebut, yang masih belum diketahui namanya.

Tentunya temuan ini bertentangan dengan yang didapat, dan diduga kuat aktivitas galian C ini telah menyalahi peraturan dan perundang-undangan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 25, THN 2023, Tentang Wilayah Pertambangan yang mencakup berbagai aspek pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan yang harus ditaati sebelum melakukan kegiatan tersebut.

alat berat milik nyamin karo-karo sedang beroperasi

“Kepada aparat penegak hukum (APH) sangat diharapkan untuk penyelidikan guna memeriksa surat surat izin dalam melakukan aktivitas Penggalian serta memastikan kegiatan penggalian itu tidak beresiko merusak ekosistem yang berdampak terhadap masyarakat sekitar.

Aktivitas ini harus segera ditangani dengan serius, mengingat dampak Implikasi lingkungan dan sosial dari aktivitas Penggalian akan mempengaruhi ekosistem lingkungan, jika tidak ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.

 

___

=====BIN-RI.ID===== banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *