Orang Tua Siswa Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Kekerasan di SMP Negeri 1 Bagan Sinembah Diproses

Breaking News

Gambar Ilustrasi: Keluarga meminta pemeriksaan dilakukan objektif dengan memeriksa keterangan siswa, guru, saksi, serta rekaman CCTV jika tersedia
banner 120x600
banner 728x90

ROKAN HILIR — Orang tua siswa SMP Negeri 1 Bagan Sinembah, Riasetiawan Nasution, mengatakan tengah menempuh jalur hukum terkait dugaan tindakan kekerasan yang dialami anaknya, Bagus Karya Setiawan Nasution, di lingkungan sekolah.

Riasetiawan mengatakan dirinya bersama Bagus sedang dalam proses membuat laporan kepada pihak kepolisian. Langkah tersebut ditempuh untuk meminta kejelasan mengenai peristiwa yang disebut terjadi pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 07.10 WIB.

Menurut keterangan Bagus kepada keluarganya, peristiwa bermula ketika para siswa bersiap mengikuti kegiatan senam. Saat itu terjadi kesalahpahaman terkait ucapan yang disampaikan Bagus kepada seorang guru berinisial ASRUL Nasution.

Bagus mengatakan dirinya mengucapkan kata “anjir”. Namun, ucapan tersebut diduga dipahami sebagai kata “anjing” oleh guru yang bersangkutan.

Menurut keterangan Bagus, guru tersebut kemudian diduga menampar bagian wajahnya. Bagus juga menyebut terdapat gerakan atau upaya untuk melakukan tamparan kedua.

Peristiwa itu, menurut pihak keluarga, berlangsung di hadapan sejumlah siswa. Beberapa siswa yang disebut berada di sekitar lokasi antara lain Radit, Sandi, dan Juhri.

Keterangan para siswa tersebut diharapkan dapat diperiksa oleh pihak berwenang bersama keterangan dari pihak sekolah dan guru yang bersangkutan. Keluarga juga meminta apabila terdapat rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi, rekaman tersebut turut diperiksa sebagai bagian dari proses klarifikasi.

“Untuk saat ini saya bersama anak saya sedang dalam proses membuat laporan kepada Kepolisian. Namun kami tetap terbuka untuk komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan. Proses yang berjalan kami serahkan kepada pihak yang berwenang,” ujar Riasetiawan.

Ia mengatakan langkah hukum tersebut bukan dimaksudkan untuk menutup ruang komunikasi dengan pihak sekolah. Keluarga, kata dia, tetap membuka kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan sepanjang proses tersebut dilakukan dengan memperhatikan kepentingan anak dan memberikan kejelasan mengenai peristiwa yang terjadi.

Secara hukum, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya kekerasan fisik terhadap seorang anak, ketentuan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak melarang setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, membiarkan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Sanksinya diatur dalam Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Untuk kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, ketentuan pidananya antara lain memuat ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda. Jika anak mengalami luka berat, ancaman pidananya dapat meningkat menjadi paling lama 5 tahun; apabila mengakibatkan kematian, ancaman pidananya dapat mencapai 15 tahun.

Namun, penerapan pasal pidana dalam perkara konkret tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan, alat bukti, keterangan saksi, kondisi korban, serta konstruksi hukum yang ditetapkan aparat penegak hukum.

Selain Undang-Undang Perlindungan Anak, sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku. KUHP tersebut antara lain mengatur tindak pidana penganiayaan dalam Pasal 466 dan ketentuan terkait penganiayaan lainnya.

Karena korban dalam perkara ini diduga masih berstatus anak dan peristiwa disebut terjadi di lingkungan sekolah, aspek perlindungan anak serta ketentuan khusus mengenai lingkungan pendidikan juga menjadi relevan.

Peraturan yang saat ini berlaku untuk lingkungan sekolah adalah Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Peraturan tersebut menggantikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak 9 Januari 2026.

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan budaya sekolah yang mencakup antara lain perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, serta mekanisme pengawasan, pemantauan, dan evaluasi di lingkungan satuan pendidikan.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak SMP Negeri 1 Bagan Sinembah dan guru yang disebut dalam keterangan keluarga belum diperoleh.

Keterangan dari pihak sekolah diperlukan agar pemberitaan mengenai peristiwa tersebut dapat menggambarkan perkara secara utuh dan berimbang.

Kepolisian juga perlu melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait, termasuk siswa yang berada di lokasi, guru yang bersangkutan, orang tua siswa, serta bukti lain yang tersedia.

Dengan demikian, dugaan kekerasan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Tidak tepat menyimpulkan seseorang bersalah sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan proses hukum yang menentukan.

 

 

___

banner 325x30
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *