Seorang Pria di Tangga Batu Ditangkap, Polsek Pujud Sita Sabu dan Sejumlah Barang Bukti

PENULIS : SAH SIANDI LUBIS

Kapolsek Pujud menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Pujud
banner 120x600
banner 728x90

ROKAN HILIR — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pujud berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Senin (29/6/2026) petang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus ini berlangsung sekitar pukul 18.20 WIB di Dusun Jati Mulia, Kepenghuluan Tangga Batu, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Kapolsek Pujud Boy Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

“Berbekal informasi dari masyarakat, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tim segera menuju lokasi yang dimaksud untuk memastikan informasi tersebut,” ujar Boy Setiawan.

Ia menjelaskan, sekitar pukul 17.30 WIB, Kanit Intel Polsek Pujud IPDA Daulat Tua Tambak menerima laporan warga mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di Dusun Jati Mulia. Informasi itu kemudian diteruskan kepada Kapolsek Pujud untuk segera ditindaklanjuti.

Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pujud kemudian bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian sekitar pukul 18.20 WIB, petugas mendapati seorang pria sedang duduk di belakang sebuah rumah. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan menghadirkan perangkat desa untuk mendampingi proses penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan badan, polisi menemukan satu paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu di kantong baju sebelah kanan pelaku. Penggeledahan kemudian dilanjutkan di sekitar lokasi penangkapan.

Selain sabu, petugas turut menemukan sejumlah barang bukti lain berupa beberapa plastik kosong, tiga alat kaca pirex, satu sendok rakitan dari kertas, uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit telepon genggam merek Realme warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial Putra yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.

Pelaku yang diamankan diketahui bernama Suarislan Simbolon alias Iblis Ucok Harun (35), seorang wiraswasta yang merupakan warga Kepenghuluan Tangga Batu, Kecamatan Tanjung Medan.

Barang bukti yang diamankan antara lain: 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,03 gram. Beberapa plastik kosong. 3 alat kaca pirex. 1 sendok rakitan dari kertas. Uang tunai Rp100.000. 1 unit handphone Realme warna hitam.

Kapolsek Pujud Boy Setiawan menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Pujud.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Pujud. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pujud guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Rokan Hilir untuk pengembangan kasus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

 

°°°

banner 325x30
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *