Kejari Muara Enim Periksa Saksi Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana PMI

banner 120x600
banner 728x90

Muara Enim, 19 Maret 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus mulai melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana hibah dan pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim pada periode 2022–2024.

Pemeriksaan ini berlangsung pada Rabu, 19 Maret 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pendalaman kasus guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PMI.

Dalam pemeriksaan tersebut, tiga saksi utama yang dipanggil oleh penyidik antara lain:

  1. PSD, Ketua PMI Kabupaten Muara Enim periode 2022–2023
  2. dr. RW, Ketua Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Muara Enim
  3. Wakil Ketua UDD PMI Kabupaten Muara Enim

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Muara Enim menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan guna mendalami peran pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan dana tersebut serta melengkapi berkas perkara.

Kejari Muara Enim berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku dan memastikan adanya transparansi dalam penggunaan dana hibah serta BPPD PMI Kabupaten Muara Enim.

(Rumansah )

banner 325x30
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *