Batam  

Warga Laporkan Oknum Satpol PP atas Dugaan Laporan Palsu Terkait Pencemaran Nama Baik

banner 120x600
banner 728x90

Batam – Seorang warga Kota Batam, Yusril Koto, melaporkan seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atas dugaan membuat laporan palsu dalam kasus pencemaran nama baik. Laporan tersebut diajukan Yusril menyusul adanya ketidaksesuaian antara fakta di lapangan dan isi laporan yang disampaikan oknum tersebut kepada pihak berwenang.

Dalam laporan yang diajukan, oknum Satpol PP bernama Boedi mengklaim bahwa peristiwa pencemaran nama baik terjadi pada 20 September 2024 pukul 12.15 WIB, berlokasi di Kedai Kopi Ameng, Paragon Batam Center. Namun, Yusril menyatakan bahwa pada waktu yang sama, justru Boedi mendatangi usahanya di Kedai Kopi DATUAK, yang terletak di Ruko Grand BSI, dalam keadaan emosi.

“Bagaimana mungkin pelapor mengetahui isi konten video TikTok yang saya unggah pada pukul 03.00 WIB, jika kejadian yang ia tuduhkan baru terjadi pada siang harinya?” ujar Yusril dalam keterangannya.

Yusril juga mengajukan permohonan perbaikan terhadap Tempat Kejadian Perkara (TKP), Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta surat pemanggilan yang telah dikeluarkan. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh dua penyidik dengan alasan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.

Atas dasar itu, Yusril melaporkan kedua penyidik tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepulauan Riau atas dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum.

Langkah hukum ini merujuk pada ketentuan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa membuat laporan palsu kepada pihak berwenang merupakan tindak pidana. Selain itu, juga mengacu pada Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengamanatkan keakuratan dan kebenaran informasi dalam proses administrasi publik.

Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan internal di lingkungan kepolisian. Sementara itu, Yusril meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional dan proporsional, sesuai dengan asas praduga tak bersalah.(Khoirul)‌

banner 325x30
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *