Pekanbaru – Kediaman Abdul Rachman dijaga ketat oleh beberapa orang personil polisi dan Babinsa , hal ini setelah Abdul Rachman mendapatkan kabar dari temannya dengan adanya teror terhadap dirinya yang disampaikan beberapa waktu lalu,
pernyataan ini diungkapkan Abdul Rachman kepada Kuasa Hukumnya Andreas Hutajulu, SH, MH melalui tepon selulernya, Rabu (15/1/2025) di Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru,Riau.
Abdul Rachman mengungkapkan melalui telepon selulernya kepada Kuasa Hukumnya Andreas Hutajulu, bahwa sebelumnya telah terjadi persoalan atau keributan dikebun Kelapa Sawit miliknya di Areal 88 , Jumat (10/1/2025 ) di Kepenghuluan Berembun Kecamatan Tanah Putih di Kabupaten Rokan Hilir,
Peristiwa keributan itu diketahui adanya pihak lain yang mengaku bahwa kebun miliknya diklaim milik Dewi Maya Tanjung dan di duduki oleh beberapa sekelompok orang yang diduga preman dan diduga kuat suruhan Dewi Maya Tanjung.
Berangkat dari peristiwa itulah teror ia terima melalui telpon seluler temannya menyarankan kepada dirinya agar jangan tidur dirumah dulu untuk menjaga kan hal yang tidak diinginkan,
” Ya telepon datang dari temanku , dia bilang agar aku jangan tidur dirumah dulu untuk menjaga hal yang tidak diinginkan,” Ujar Abdul Rachman yang pada saat itu didengar oleh awak media percakapannya kepada Kuasa Hukum dirinya.
Namun pada saat awak media mengkonfirmasi ancaman teror itu darimana, dirinya tidak mau berspekulasi untuk menjawab darimana asalnya dan siapa orangnya ,
Dalam kesempatan itu , Abdul Rachman hanya menjelaskan mungkin temannya mengingatkan saja agar dirinya berhati hati aja ,
” Teman saya mungkin hanya mengingatkan aku aja agar berhati hati ,’ Jelasnya.
Andreas Hutajulu, SH, MH saat ditemui Awak Media terkait dugaan teror , Rabu (14/1/2025 ) di Ujung Tanjung , terhadap kliennya tersebut mengatakan,
Mudah mudahan hal itu tidak benar dan kalaupun ada upaya teror terhadap kliennya saya rasa itu sangat naif sekali ,
” Mudah mudahan dugaan teror itu tidak benar, tapi kalau seandainya benar , menurutnya perbuatan itu sangat naif dan perbuatan seorang pengecut ,’ Tandas Andreas.
Lanjutnya,” Jika ada persoalan dengan kliennya, saya rasa mari kita upayakan dengan cara proses hukum yang berlaku di NKRI ini ,” Imbuhnya.
(Suroyo)


|||
<<<=====>>>



















