Rokan Hilir, Riau — Permasalahan sampah yang terus menumpuk di berbagai titik, termasuk di sepanjang tepi jalan wilayah Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, kian menguatkan indikasi kegagalan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir, khususnya Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kebersihan dalam menjalankan mandat pelayanan publik secara efektif dan bertanggung jawab.
Sorotan publik terhadap kinerja DLH Rokan Hilir semakin tajam, terutama menyusul belum tuntasnya polemik pengelolaan sampah di kawasan Pasar Pajak Baru, Bagan Batu. Kepala UPT Kebersihan Bagan Sinembah, Muktar, pada Senin, 31 Maret 2025, sempat menyatakan kesediaannya untuk berdialog dan merumuskan solusi atas permasalahan tersebut pada Rabu berikutnya.
Namun, komitmen tersebut tampaknya hanya menjadi retorika. Pada hari yang telah dijanjikan, Muktar justru membatalkan agenda secara sepihak dengan alasan menerima kunjungan tamu. Hingga saat ini, tidak ada penjadwalan ulang maupun klarifikasi lebih lanjut dari pihak yang bersangkutan.

Tindakan tersebut tidak hanya mencerminkan lemahnya koordinasi internal, tetapi juga menunjukkan rendahnya empati serta sensitivitas terhadap urgensi persoalan yang secara langsung berdampak pada kesehatan lingkungan dan kualitas hidup masyarakat.
Minimnya solusi konkret dari DLH Rokan Hilir, ditambah absennya tanggung jawab moral dari pejabat terkait, menimbulkan kekhawatiran serius mengenai profesionalisme dan efektivitas lembaga yang semestinya menjadi garda terdepan dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.

Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 13, secara eksplisit mewajibkan pemerintah daerah untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik, sistematis, dan berwawasan lingkungan.
Kegagalan dalam menjalankan fungsi tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap amanat undang-undang, sekaligus pengabaian terhadap hak dasar masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, sebagaimana diatur dalam Pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam kerangka pelayanan publik, pola kerja seperti ini jelas tidak dapat ditoleransi. Diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja DLH Rokan Hilir dan UPT Kebersihan Bagan Sinembah agar lembaga tersebut mampu menjalankan fungsinya secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
(Sah Siandi Lubis)


|||
<<<=====>>>



















