Kepri, Batam – Aktivitas penambangan itu terlihat saat awak media ini melakukan pemantauan di kawasan kebun sayur satu titik penambangan pasir ilegal yang berada di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Senin, (13/1/2025)
Warga setempat berharap, agar pemerintah terkait untuk segera menertibkan aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut.
Kami harap Pihak terkait bisa menertibkan para penambang pasir tersebut.” Harap jal
Warga berharap agar dari pihak yang berwenang memberikan efek jera kepada penambang pasir kerena sudah jelas tidak ada izin menambang pasir.
Selain daripada itu, masyarakat pun menghawatirkan akan ada nya dampak karna banyak nya penambang pasir di wilayah kelurahan sambau &batu besar
Tidak mungkin luput dari perhatian seluruh jajaran perangkat RT RW
Perum Bida asri 3.Akses masuk saja mengunakan Akses masuk warga
Ada apa dengan perangkat RT RW Bida asri 3.???
Dari keterangan salah satu supir mobil Dump Truck mengatakan kalau Sudah membayar uang kordinasi , Sebesar 3 juta per satu mesin, total ada 8 mesin,
“Itu saya tak taulah mereka bayar, coba bapak tanya sama R disana, ujar supir saat ditemui diarea lokasi,”ujarnya.
Saya berharap Kepada Bapak Jendral Yan Fitri, Kapolda Kepri bisa menindak tegas segala bentuk Perusakan lingkungan yang terjadi dikawasan,
Bida asri 3 tersebut, sesuwai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, tampa pandang bulu.” Harapnya.
Sementara itu, pada Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 18, Pasal 67 ayat (I), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. (sepuluh miliar rupiah)”
Sementara itu awak media sudah mencoba mengkonfirmasi salah satu kegiatan ilegal di Kecamatan Nongsa ke instansi seperti Ditreskrimsus Polda Kepri BP Batam , Dinas Lingkungan Hidup , Dinas Kehutanan, akan tetapi sampai berita ini di terbitkan belum ada jawaban serta tindakan keras yang dilakukan atas kegiatan ilegal ini. (Khairul)


|||
<<<=====>>>



















