Riau – Pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto menuai kecaman dari berbagai pihak, terutama kalangan jurnalis. Dalam sebuah video yang beredar, Yandri menyebut istilah “Wartawan Bodrex” yang ia kaitkan dengan praktik meminta uang kepada pejabat dan kepala desa.
“Wartawan Bodrex ini yang kerap mengganggu kepala desa dan minta duit. Bila perlu tangkap mereka, Pak Polisi,” ujar Yandri dalam pernyataannya yang kini viral di media sosial.
Pernyataan ini mendapat reaksi keras dari Staf Redaksi Media Bin-ri.id, Sah Siandi Lubis. Ia menilai istilah tersebut terkesan melecehkan profesi jurnalis dan tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat negara.
“Sebagai seorang menteri, seharusnya beliau lebih bijak dalam berkomunikasi. Penggunaan istilah ‘Wartawan Bodrex’ ini berpotensi mencederai martabat jurnalis yang menjalankan tugasnya dilapangan,” ujarnya.
Pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik serta mengawal kinerja pemerintah dengan transparansi dan akuntabilitas. Profesi jurnalis juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa kebebasan pers adalah hak asasi yang dijamin oleh negara.
Pada Pasal 4 Ayat (1) UU Pers disebutkan bahwa “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.” Selain itu, Pasal 8 menyatakan bahwa “Dalam melaksanakan profesinya, jurnalis mendapatkan perlindungan hukum.
Link YouTube BIN-RI-TV
Sah Siandi Lubis, menegaskan bahwa apabila ada oknum wartawan yang menyalahgunakan profesinya untuk tindakan yang melanggar hukum, maka langkah yang tepat adalah menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang berlaku, bukan dengan generalisasi atau penggunaan istilah yang merendahkan profesi jurnalis secara keseluruhan, “Tegasnya.
Keberadaan jurnalis dalam sistem demokrasi sangat dibutuhkan. Bahkan tak jarang, banyak kasus korupsi dan pelanggaran hukum yang berhasil terungkap berkat investigasi yang dilakukan oleh wartawan. Oleh karena itu, diperlukan hubungan yang baik antara pemerintah dan insan pers agar tercipta sinergi dalam menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Sejumlah organisasi pers dan wartawan di Indonesia meminta agar Menteri Yandri Susanto segera memberikan klarifikasi dan permintaan maaf atas pernyataannya yang dinilai merugikan citra profesi jurnalis.
(Jajaran Redaksi)


|||
<<<=====>>>



















