Sembilan Oknum Polisi di Polda Kepri Terlibat Pemerasan Narkoba

Breaking News

banner 120x600
banner 728x90

Batam – Sebanyak sembilan anggota Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap pelaku narkoba. Para oknum polisi tersebut telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan dijatuhi sanksi tegas, mulai dari pemecatan hingga demosi.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan bahwa keputusan terhadap sembilan anggota tersebut telah ditetapkan dalam sidang etik yang berlangsung pada 7 Maret 2025. Sidang itu dipimpin oleh Ketua KKEP, Kombes Tri Yulianto.

“Mereka telah menyalahgunakan kewenangan dan melanggar kode etik. Oleh karena itu, telah dijatuhi sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan,” ujar Pandra pada Selasa (11/3/2025).

Dari hasil sidang etik, beberapa anggota mendapatkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara lainnya dijatuhi hukuman disiplin seperti demosi atau mutasi ke tempat tugas yang berbeda. Keputusan ini, menurut Pandra, merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam menindak tegas anggota yang menyalahgunakan wewenang.

“Pimpinan tidak memandang bulu. Jika ada anggota yang melanggar hukum, pasti akan ditindak tegas,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap personel yang melanggar kode etik bertujuan menjaga integritas Polri serta memberikan efek jera bagi anggota lainnya.

Kasus pemerasan yang melibatkan oknum polisi ini mencoreng citra kepolisian, yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Oleh karena itu, Polda Kepri memastikan tindakan tegas akan terus diberlakukan agar kejadian serupa tidak terulang.

Selain sanksi etik dan pemecatan, Polda Kepri juga menyerahkan kasus ini ke ranah pidana untuk memastikan adanya pertanggungjawaban hukum yang lebih luas.

“Proses pidana tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terbukti bersalah, mereka akan dikenakan hukuman pidana sesuai perbuatannya,” jelas Pandra.

Langkah tegas Polda Kepri mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk pengamat hukum dan masyarakat. Mereka berharap tindakan ini menjadi contoh bagi aparat penegak hukum lainnya agar tidak menyalahgunakan kekuasaan.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi institusi kepolisian untuk terus meningkatkan pengawasan internal dan memastikan setiap anggota menjalankan tugas dengan integritas serta profesionalisme. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian tetap terjaga dan semakin meningkat.

(Redaksi)

banner 325x30
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *