Tanjab Barat – Terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) yang tidak transparan digunakan oknum Kepsek SMP Negeri 1/V Merlung. Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Provinsi Jambi
seorang Security/satpam cebol yang tidak beritika dan tidak memahami UU Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS, sehingga ia mencegah wartawan yang ingin konfirmasi tentang Dana BOS.
Jangan masuk, ada perlu apa mau masuk, dan dari mana, pertanyaan tidak jauh beda seperti pertanyaan orang cacingan, ibu Kepsek lagi ada acara, Observasi dengan para guru lainnya, katanya.
Seorang Lembaga mengatakan Selasa 15/10/2024, Kurangnya Pengawasan dari Inspektorat sehingga tempat Pendidikan menempatkqn orang yang kurang berpendidikan.
Dilanjutnya, mungkin ada dugaan kolaborasi Inspektorat dengan Kepsek untuk menikmati Anggaran Dana BOS, sehingga Kepsek bebas untuk mengelola Dana BOS, dan telah kangkangi UU Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) Nomor 14 tahun 2008. Katanya( Jangcik )


|||
<<<=====>>>

=========================


















