Bagan Sinembah – Ria Setiawan Nasution mengimbau seluruh pelaku usaha, khususnya rumah sakit dan klinik, Praktek Dokter mandiri, Praktek Bidan, yang telah bekerja sama dengan PT Bioteknika Bina Prima di Kecamatan Bagan Sinembah, agar tidak membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) secara sembarangan.
Imbauan ini disampaikan Ria Setiawan Nasution pada Sabtu (1/2/2025) sebagai upaya pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Ia menegaskan bahwa limbah B3 mengandung zat beracun atau berbahaya yang dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia jika tidak dikelola dengan benar.
“Limbah B3 mengandung gas atau racun yang dapat membahayakan masyarakat umum apabila dibuang sembarangan atau tidak pada tempatnya antara lain limbah baku atau limbah cair beberapa temuan di lapangan sering di temukan libah medis yang berserakan tidak tidak di kelola oleh penghasil Limbah atau pelaku usaha. Jelas ini bisa kena sansi tegas baik denda ataupun Pidana,” ujar Ria Setiawan Nasution.
Menurutnya, pengelolaan limbah B3 harus mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 59 ayat (1) menyatakan bahwa setiap penghasil limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbahnya. Ayat (2) menegaskan bahwa apabila penghasil limbah B3 tidak dapat mengelolanya sendiri, maka wajib menyerahkannya kepada pihak yang memiliki izin pengelolaan limbah B3.

Selain itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam pengelolaan limbah B3 dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Ria Setiawan Nasution menambahkan bahwa kerja sama dengan PT Bioteknika Bina Prima diharapkan dapat memastikan pengelolaan limbah B3 dilakukan dengan aman dan sesuai regulasi. Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat, sebagaimana diatur dalam Pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pemerintah daerah bersama dengan pihak terkait akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pengelolaan limbah B3, serta menindak tegas pelaku usaha yang tidak mematuhi peraturan.
“Kami berharap seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang ada dan bekerja sama dalam menjaga lingkungan agar tetap bersih serta aman bagi masyarakat,” pungkas Ria Setiawan Nasution.
(Sah Siandi Lubis)


|||
<<<=====>>>



















