Rokan Hilir — Puluhan karyawan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Palma Farm Indonesia (PFI), yang berlokasi di Kepenghuluan Kencana Paket D, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, melakukan aksi mogok kerja pada Kamis (10/4/2025).
Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas keterlambatan pembayaran upah oleh pihak perusahaan.
Para pekerja menuntut hak normatif berupa pembayaran gaji sebagaimana diatur dalam Pasal 88E Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengusaha wajib membayarkan upah sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu pekerja, Rinaldi Simanjuntak, menyampaikan bahwa aksi ini dilakukan karena tidak adanya kepastian dari manajemen, meskipun keluhan telah disampaikan berulang kali.
“Kami hanya menuntut hak kami yang seharusnya dibayarkan,” ujar Rinaldi.
Situasi sempat memanas ketika pihak perusahaan menyatakan bahwa karyawan yang mengikuti aksi mogok dianggap mengundurkan diri atau resign.
Lebih lanjut, bahkan perusahaan juga mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa sejumlah karyawan tidak lulus masa pelatihan (training), hal ini juga berpotensi menimbulkan dugaan sebagai alibi dari perusahaan untuk memberhentikan karyawan.

Pernyataan sepihak dari perusahaan ini dinilai mencederai hak pekerja untuk melakukan mogok kerja sebagaimana dijamin dalam Pasal 137 hingga 145 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa mogok kerja merupakan hak dasar pekerja atau buruh yang dilindungi, sepanjang dilakukan secara sah, tertib, dan damai.
“Pernyataan tersebut justru menambah keresahan di kalangan pekerja. Padahal, aksi yang kami lakukan berlangsung secara damai dan sesuai dengan prosedur hukum,” tambah Rudi, salah satu pekerja lainnya.
Para pekerja berharap agar segera dilakukan mediasi antara perusahaan dan karyawan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 151 ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang mengatur penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui musyawarah untuk mufakat.
Sementara itu, Manajer PT PFI, Abdul Ghofur Sibagariang, saat dikonfirmasi awak media, menyatakan bahwa pihak perusahaan tengah mempersiapkan langkah penyelesaian.
“Kami mohon kesabaran seluruh pihak dalam menanti hasil keputusan dari rapat manajemen,” ujarnya singkat.
Namun, setelah ditunggu beberapa jam, karyawan masih belum mendapatkan pernyataan resmi dari perusahaan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keputusan atau keterangan resmi dari pihak manajemen.
[Sah Siandi Lubis]


|||
<<<=====>>>



















