ROKAN HILIR – Seorang pria bernama Daim, warga Dusun Tanjung Sari B, Kepenghuluan Tanjung Sari, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan berat pada Rabu (18/2/2026) pagi.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di dapur rumah korban. Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan Nomor: LP/B/19/II/2026/SPKT/Polsek Pujud/Polres Rokan Hilir/Polda Riau, tertanggal 18 Februari 2026.
Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan, menjelaskan bahwa terduga pelaku berinisial Selamat Prayoga alias Memet (33) diduga melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang.
“Korban mengalami luka berat akibat sabetan senjata tajam di bagian kepala, bahu, leher, dan tangan. Saat ini korban telah mendapatkan penanganan medis, sementara pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Boy Setiawan, Rabu malam.
Berdasarkan keterangan pelapor yang juga istri korban, Nurliati (38), kejadian bermula saat dirinya mendengar suara gaduh dari arah dapur rumah. Saat keluar dari kamar untuk memeriksa, ia mendapati suaminya sudah tergeletak dan diduga dibacok berulang kali oleh pelaku.
Melihat kejadian tersebut, pelapor sempat dikejar oleh terduga pelaku. Namun ia berhasil melarikan diri ke luar rumah sambil berteriak meminta pertolongan warga. Tak lama kemudian, sejumlah warga berdatangan ke lokasi. Pelaku kemudian melarikan diri, sementara korban dalam kondisi luka berat.
Atas kejadian itu, pihak keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pujud guna proses hukum lebih lanjut.
Pada hari yang sama, sekitar beberapa jam setelah kejadian, terduga pelaku menyerahkan diri ke Pos Bhabinkamtibmas Tanjung Sari. Personel Polsek Pujud langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Mapolsek Pujud.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu bilah parang, satu helai kaos lengan pendek warna biru muda, dan satu celana panjang warna cokelat.
Kapolsek menegaskan, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 468 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.
“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mendalami motif pelaku. Proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
(Sah Siandi Lubis)


|||
<<<=====>>>

=========================


















