Labuhan Batu Selatan – Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhan batu Selatan, berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah hukumnya. Keberhasilan ini bermula dari informasi pemberitaan online pada 27 Januari 2025 yang mengungkap dugaan penimbunan BBM bersubsidi di sebuah gudang di Kecamatan Kampung Rakyat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Imam Azhar Ginting, S.H., M.H., bersama tim melakukan penyelidikan dan pengamanan di Desa SP 4, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhan batu Selatan, pada Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BH alias AK (49), seorang wiraswasta asal Dusun IV, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AK telah menimbun BBM jenis solar bersubsidi untuk dijual kembali, melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada saudara KY, yang mengaku menjual BBM jenis solar, pertalite, dan pertamax yang diperolehnya dari saudara AK dan AP. Solar didapatkan dari AK, sedangkan pertalite diperoleh dari PA yang memesannya melalui telepon dan mengantarkannya ke rumah KY.
Pada Rabu, 29 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu unit mobil pick-up L300 di Jalan Poros PT. ABM, Desa Perkebunan Teluk Panji. Mobil tersebut membawa 30 jerigen berisi BBM jenis solar dan dikemudikan oleh saudara AK.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini meliputi, 33 jerigen berisi BBM jenis solar BBM jenis pertalite yang ditemukan di tempat penyimpanan milik saudara KY, Satu unit mobil pick-up L300.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kampung Rakyat untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan penimbunan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
Kapolsek Kampung Rakyat menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. “Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya praktik ilegal seperti ini demi menjaga kestabilan distribusi BBM bersubsidi yang berhak dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan,” ujar AKP Imam Azhar Ginting. (Red)
Dilansir: Journalisticsiber.com.


|||
<<<=====>>>

=========================


















