ROKAN HILIR – Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako, Polres Rokan Hilir, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 43,3 gram sabu dan 283 butir amunisi berbagai kaliber serta menangkap empat tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di kawasan kebun sawit warga di Dusun Sei Rumbia, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako.
“Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Bangko Pusako memerintahkan tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti narkotika,” kata Kombes Putu, Senin (18/5/26).
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Jumat (15/5) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako mengamankan tiga pria berinisial AW, KA, dan HA di area kebun sawit yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita satu paket besar dan dua paket kecil diduga sabu dengan total berat 43,3 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan empat unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, sepeda motor, alat hisap sabu, dan uang tunai Rp1,55 juta yang diduga hasil penjualan narkotika.
“Berdasarkan hasil interogasi, ketiga tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial S yang tinggal di wilayah Balam Kilometer 9, Kecamatan Bangko Pusako,” ujarnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 18.30 WIB berhasil menangkap tersangka S saat diduga hendak melarikan diri di area kebun sawit Dusun Wonosari, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako.
Dari tersangka S, petugas menyita satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp2,38 juta.
Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di dua rumah kontrakan yang ditempati tersangka S di Jalan Lintas Riau-Sumut Kilometer 9, Dusun Wonosari.
Dalam penggeledahan rumah pertama, polisi menemukan uang tunai Rp50 juta, satu butir pil warna kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi, uang tunai Rp4,1 juta, serta buku tabungan atas nama tersangka.
Sementara dari rumah kontrakan kedua, petugas menyita plastik klip berbagai ukuran yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, lima unit timbangan digital, sendok stainless steel, kaca pirek, gunting, serta 283 butir amunisi berbagai jenis kaliber.
“Kini seluruh tersangka telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kombes Putu.
Saat ini, polisi masih mendalami asal-usul amunisi yang ditemukan serta menganalisis rekening para tersangka untuk menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil peredaran narkotika.
Putu juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
“Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547. Kami mengajak masyarakat aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika,” tutupnya.
(Sah Siandi Lubis)


|||
<<<=====>>>

=========================


















