ROKAN HILIR — Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 79,989 gram (79,98 kilogram) di Mapolres Rokan Hilir, Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Pemusnahan dilakukan setelah sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium.
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah jajaran Forkopimda dan perwakilan instansi terkait, di antaranya Wakil Direktur Narkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama, S.I.K.; Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H.; Kepala BNK Kota Dumai AKBP Sasli Rais, S.H., M.H.; perwakilan Kejaksaan, Pengadilan Negeri Rokan Hilir, DPRD, Pemerintah Daerah, Dinas Kesehatan, serta awak media.
Dalam sambutannya, AKBP Nandang Lirama menyampaikan apresiasi terhadap keberhasilan jajaran Satres Narkoba Polres Rokan Hilir yang berhasil menggagalkan peredaran hampir 80 kilogram sabu.
“Keberhasilan ini merupakan kolaborasi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait. Kami berharap keberhasilan ini menimbulkan efek jera bagi para pelaku dan penyelamatan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Nandang.
Ia menegaskan pentingnya dukungan lintas sektor dalam pemberantasan narkotika. “Kami berharap pemerintah daerah dan instansi terkait terus meningkatkan koordinasi bersama Polri untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” katanya.
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara direbus di dalam air mendidih kemudian dicampur cairan pembersih lantai. Campuran tersebut diaduk hingga larut sebelum dibuang di hadapan tersangka dan para tamu undangan.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pemusnahan barang bukti setelah mendapat penetapan dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepolisian dalam menangani tindak pidana narkotika.
“Pemusnahan ini penting untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti dan menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas narkoba. Total 79,98 kilogram sabu yang dimusnahkan berarti menyelamatkan banyak nyawa manusia,” ujarnya.
Polres Rokan Hilir menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum sekaligus pencegahan penyalahgunaan narkoba di masyarakat.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari upaya menuju Indonesia bebas narkoba dan memberi pesan tegas kepada jaringan pengedar agar menghentikan aktivitas kriminal mereka.
(Sah Siandi Lubis)


|||
<<<=====>>>



















