Rokan Hilir – Persoalan keterlambatan pembayaran upah yang dialami karyawan PT Palma Farm Indonesia (PFI), perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di Kepenghuluan Kencana, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, mendorong pihak perusahaan menempuh jalur mediasi pada Kamis (10/4/2025).
Keluhan para karyawan mencuat lantaran keterlambatan pembayaran upah terjadi berulang kali tanpa penjelasan memadai dari pihak manajemen. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan pekerja yang merasa hak-hak dasar mereka diabaikan.
Dalam mediasi yang digelar di kantor perusahaan, perusahaan diwakili oleh pihak Human Resources Development (HRD) dan manajer operasional. Pihak perusahaan mengakui adanya kendala internal yang menyebabkan keterlambatan. Sementara itu, para karyawan menilai perusahaan kurang transparan dan tidak menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajibannya.
“Kami sudah bekerja sesuai target, tapi gaji justru ditunda tanpa penjelasan jelas. Ini bukan yang pertama,” ungkap beberapa karyawan kepada awak media. Mereka berharap mediasi ini tidak menjadi formalitas belaka, melainkan menghasilkan solusi konkret.
Beberapa karyawan juga menyebutkan bahwa pihak perusahaan pernah mengatakan, “Kalau masih ingin bekerja, jangan tanya masalah gaji dulu.” Bahkan, setelah upah dibayarkan, karyawan diminta menandatangani surat pernyataan pengunduran diri. Pilihan yang diberikan perusahaan tersebut dinilai menyudutkan karyawan.
Pernyataan tersebut dibantah oleh pihak perusahaan. Mereka menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran disebabkan oleh adanya hari libur Idulfitri. Meski demikian, manajemen perusahaan berjanji akan menyelesaikan tunggakan pembayaran pada hari yang sama, yakni Kamis (10/4/2025).
Kendati demikian, para karyawan tetap menyuarakan keprihatinan terhadap pola manajemen perusahaan yang dianggap lalai dalam menjamin kesejahteraan tenaga kerja.
Kesepakatan hasil mediasi dipandang sebagai langkah awal menuju penyelesaian yang lebih baik. Namun, pengawasan dan tindak lanjut tetap diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Fenomena penundaan pembayaran upah ini mencerminkan lemahnya manajemen perusahaan dalam memenuhi hak-hak pekerja. Pemerintah daerah serta Dinas Tenaga Kerja diharapkan lebih sigap dalam melakukan pengawasan agar praktik serupa tidak menjadi kebiasaan yang merugikan tenaga kerja.
(Tim Media)


|||
<<<=====>>>



















