PENIMBUNAN HUTAN BAKAU MANGROVE DI BATU BESAR KECAMATAN NONGSA.

bin-ri.id

banner 120x600
banner 728x90
Batam,27-sep-2024

Batam – Penimbunan lahan mangrove yg berada dilokasi batu besar ,kec.nongsa ,pulau Batam. yg dilakukan seorang  warga yg bernama pak wira,yg berstatus seorang guru di SMP swasta di batu besar,dia mengaku lahan itu,dari bpknya surat alasan tahun 1938.

 Awak Media  bin-ri.id telah mengkonfirmasi kepada pihak yg mempunyai lahan tersebut dgn ukuran 1 hektar,kemudian sy bertanya sampai dimana ijin yg pak wira buat,tapi pak wira tidak bisa menjawab, Pengerusakan hutan mangrove itu tindak pidana.

 

 “Yang di atur didalam pasal 94,UU.NO.32 ,THN 2009 Tentang perlindungan dan lingkungan hidup, dgn ancaman pidana 3 tahun,dan denda paling banyak 3 miliyar, itu merusak ekosistem mangrove tersebut. Reporter : KHIRUL EFENDI.

banner 325x30
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *