Batam,27-sep-2024
Batam – Penimbunan lahan mangrove yg berada dilokasi batu besar ,kec.nongsa ,pulau Batam. yg dilakukan seorang warga yg bernama pak wira,yg berstatus seorang guru di SMP swasta di batu besar,dia mengaku lahan itu,dari bpknya surat alasan tahun 1938.

Awak Media bin-ri.id telah mengkonfirmasi kepada pihak yg mempunyai lahan tersebut dgn ukuran 1 hektar,kemudian sy bertanya sampai dimana ijin yg pak wira buat,tapi pak wira tidak bisa menjawab, Pengerusakan hutan mangrove itu tindak pidana.
“Yang di atur didalam pasal 94,UU.NO.32 ,THN 2009 Tentang perlindungan dan lingkungan hidup, dgn ancaman pidana 3 tahun,dan denda paling banyak 3 miliyar, itu merusak ekosistem mangrove tersebut. Reporter : KHIRUL EFENDI.


|||
<<<=====>>>



















