Berita  

Pengusaha Martabak Ingkari Janji Pengembalian Modal dan Profit Pemodal Mohd Salim Mohammed

Breaking News

banner 120x600
banner 728x90

Bin-ri – Pengusaha Martabak, Abu Bakar Nazeer dan Ponnavalappil Abdullah, diduga mengingkari hasil pertemuan terkait pengembalian modal dan profit Har Mart dengan pemodal Mohd Salim Mohammed.

Hingga saat ini, belum ada itikad baik dari keduanya untuk memenuhi permintaan pengembalian modal awal serta profit sepertiga dari kerja sama selama lima tahun.

Sebelumnya, pertemuan sempat digelar pada Senin, 10 Maret 2025, guna membahas persoalan tersebut. Dalam pertemuan itu, pihak Martabak meminta waktu untuk menyelesaikan permasalahan ini. Namun, hingga kini belum ada kejelasan lebih lanjut.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada kepastian mengenai pengembalian modal dan profit yang dijanjikan.

Sesuai aturan terkait tindak pidana penipuan dalam kerja sama bisnis yang melibatkan tipu muslihat dan kebohongan demi keuntungan, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku pada 2026.

Pasal 378 KUHP mengatur tindak pidana penipuan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain demi memperoleh barang atau uang dapat dihukum pidana penjara.

Pasal 492 UU No. 1/2023 memiliki ketentuan serupa dengan Pasal 378 KUHP terkait penipuan dalam kerja sama bisnis.

Jika dalam suatu kerja sama bisnis terdapat unsur penipuan yang melibatkan tipu muslihat atau kebohongan untuk memperoleh keuntungan, maka perbuatan tersebut dapat diproses hukum berdasarkan pasal-pasal tersebut.

Diketahui, Bos Martabak Abu Bakar Nazeer dan Ponnavalappil Abdullah diduga mengingkari perjanjian kerja sama Har Mart dengan pemodal Mohd Salim Mohammed. Dugaan tersebut bukan tanpa dasar, karena dalam kurun waktu lima tahun, keuntungan dari Har Mart tidak pernah diberikan sesuai perjanjian.

Perjanjian kerja sama Har Mart dimulai pada 5 Oktober 2019. Namun, hingga saat ini, perjanjian tersebut tidak dijalankan dengan benar, dan profit yang telah disepakati tidak pernah diberikan oleh pihak Martabak.

Pemodal Mohd Salim Mohammed menyampaikan kepada media bahwa selama lima tahun tidak pernah ada itikad baik dari mereka untuk membayarkan profit sepertiga dari Har Mart.

“Mereka mengatakan telah mengirim hasil profit Har Mart, tetapi ternyata itu hanya omongan belaka,” ujarnya pada Sabtu, 8 Maret 2025.

Ia juga mengungkapkan bahwa pertemuan terakhir dengan Abu Bakar Nazeer dan Ponnavalappil Abdullah pada 25 Februari 2025 tidak menghasilkan solusi atau kepastian atas tuntutannya.

 

banner 325x30
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *