Pekanbaru – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengambil langkah tegas dalam mengantisipasi potensi kerusakan kendaraan dinas selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama periode liburan tersebut.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Taufik, dalam pernyataannya pada 25 Desember 2024, menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya diperuntukkan untuk menunjang tugas negara.
“Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan tugas negara, bukan untuk kepentingan pribadi,” kata Taufik.
Sebagai bentuk pengawasan, Taufik menjelaskan bahwa kendaraan dinas tidak perlu “dikandangkan.
” Sebaliknya, kendaraan cukup diserahkan kepada pengelola aset di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Langkah ini dinilai lebih praktis sekaligus tetap menjamin kendaraan tidak disalahgunakan selama masa liburan.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Riau mengajak semua pihak untuk menjaga integritas dan tanggung jawab dalam memanfaatkan fasilitas negara, demi mendukung pelayanan publik yang lebih baik.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif untuk menjaga kondisi kendaraan dinas sekaligus mendukung efisiensi aset daerah.
[Sah Siandi Lubis]


|||
<<<=====>>>



















