Rokan Hilir — Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggelar penandatanganan Pakta Integritas. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Rohil, DPRD, Kodim 0321, Kejari, BPMP Provinsi Riau, Plt. Sekda, Diskominfotiks, Disdik Rohil, Disdukcapil, Dinas Sosial, Inspektorat, PGRI, dan sejumlah instansi lainnya. Acara berlangsung pada Jumat (20/6/2025) di Lantai 4 Kantor Bupati Rohil, Jalan Lintas Pesisir Batu Enam, Bagansiapiapi, Rokan Hilir, Riau.
Wakil Bupati Rohil, Jhony Charles, dalam sambutannya menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. “Seluruh satuan pendidikan wajib mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan. Pemerintah Kabupaten Rohil mendukung penuh langkah Pemerintah Provinsi Riau dalam mengawasi proses penerimaan peserta didik baru agar berjalan baik, adil, dan merata bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, penandatanganan pakta integritas tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. “Kami berkomitmen untuk menjalankan sistem yang telah ditetapkan dan memastikan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat. Pendidikan adalah hak semua anak, dan proses penerimaan harus dijalankan secara jujur dan transparan,” tegas Jhony Charles.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rohil, Hasian H, menjelaskan bahwa SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 mencakup jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP. “Seluruh satuan pendidikan negeri, khususnya SD dan SMP, wajib mengikuti penetapan daya tampung sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, berdasarkan ketersediaan ruang kelas yang diusulkan oleh masing-masing satuan pendidikan,” terangnya.
Lebih lanjut, Hasian menyampaikan bahwa penerimaan murid baru juga diselenggarakan secara bersamaan dengan penerimaan siswa pada Sekolah Rakyat yang berada di bawah naungan Kementerian Sosial. Sekolah Rakyat ini diperuntukkan bagi calon siswa yang masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional kategori miskin atau miskin ekstrem. “Kami meminta seluruh pihak terkait untuk berkoordinasi dengan Dinas Sosial guna memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu yang tidak tertampung di Sekolah Rakyat dapat difasilitasi melalui jalur afirmasi di SPMB,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Hasian menegaskan bahwa seluruh biaya pelaksanaan SPMB dibebankan kepada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Tidak dibenarkan adanya pungutan liar maupun gratifikasi dalam bentuk apapun selama proses penerimaan siswa baru berlangsung,” tegasnya.
Adapun jadwal pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 sebagai berikut:
Sosialisasi: 16–26 Juni 2025
Pendaftaran: 30 Juni–4 Juli 2025
Pengumuman: 5 Juli 2025
Daftar Ulang: 5 Juli 2025
Hari Pertama Sekolah & MPLS: 7 Juli 2025
Setiap satuan pendidikan diminta untuk secara terbuka mengumumkan nama-nama siswa yang diterima maupun yang tidak diterima, dengan menempelkan pengumuman di tempat yang mudah diakses serta mempublikasikannya melalui media sosial resmi sekolah.
Selain itu, Hasian juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan pada jenjang PAUD, TK, SD, SMP, serta Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan di setiap kecamatan, untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan SPMB. Pada jenjang SD dan SMP, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) akan dilaksanakan pada 7–9 Juli 2025, tanpa adanya kekerasan fisik maupun nonfisik.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan BPMP Provinsi Riau, Nilam Suri, mengapresiasi langkah Pemkab Rohil yang telah melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas SPMB. “Rokan Hilir menjadi kabupaten kedelapan di Provinsi Riau yang menandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun Ajaran 2025/2026. Kami akan melaporkan kepada pemerintah pusat bahwa proses SPMB di Rohil telah mengikuti tahapan dengan baik,” ujarnya.
Nilam Suri juga menambahkan bahwa sistem SPMB tahun ini sudah tidak lagi menggunakan sistem zonasi, tetapi sistem domisili. “Bagi calon siswa yang berada di wilayah perbatasan kabupaten atau provinsi, hendaknya dipermudah. Jangan memaksa siswa untuk bersekolah di daerah sendiri jika ada sekolah yang lebih dekat di perbatasan,” pesannya.
(Sah Siandi Lubis)


|||
<<<=====>>>



















