Jakarta – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memperpanjang masa pendaftaran seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II hingga 20 Januari 2025.
Perpanjangan ini merupakan kali ketiga setelah sebelumnya waktu pendaftaran diperpanjang dari 31 Desember 2024 hingga 7 Januari 2025, kemudian dilanjutkan hingga 15 Januari 2025. Kini, periode pendaftaran diperpanjang kembali selama lima hari, yakni dari 16 Januari hingga 20 Januari 2025.
“Iya, kami mendapat surat dari BKN bahwa pendaftaran PPPK tahap II diperpanjang lima hari, mulai 16 Januari sampai dengan 20 Januari 2025,” ujar Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Riau, Endi Novelly, kepada awak media, Kamis (16/01/2025).
Perpanjangan ini dilakukan untuk memastikan seluruh pegawai non-ASN di daerah sudah mendaftar sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. “Pemerintah ingin membuka peluang atau kesempatan lebih luas kepada tenaga non-ASN sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Kemenpan-RB,” tambahnya.
Hingga 15 Januari 2025, jumlah pendaftar PPPK tahap II di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tercatat sebanyak 3.668 peserta. Pemerintah berharap perpanjangan ini dapat memberikan kesempatan lebih besar bagi tenaga honorer atau non-ASN yang memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi dalam seleksi tersebut.
PPPK merupakan program pemerintah untuk merekrut tenaga profesional yang bekerja dengan kontrak dalam rangka mendukung efektivitas pelayanan publik. Seleksi ini terbuka bagi pegawai honorer, tenaga profesional tertentu, dan masyarakat sesuai kebutuhan formasi di masing-masing daerah.
Para pelamar diharapkan segera memanfaatkan waktu yang tersisa untuk memastikan kelengkapan dokumen dan pendaftaran tepat waktu sebelum masa perpanjangan berakhir.
[ Sah Siandi Lubis ]


|||
<<<=====>>>

=========================


















