Nelayan Raja Bejamu Geram: Pemilik Kapal Pukat Harimau Diduga Langgar Aturan Berat, Tapi Malah Melaporkan Nelayan ke Polairud

Breaking News

Kapal GT 60–100 Diduga Gunakan Alat Tangkap Terlarang dan Masuk Zona 9 Mil Wilayah Nelayan Kecil, Kuasa Hukum Siapkan Laporan Balik
banner 120x600
banner 728x90

ROKAN HILIR — Konflik di perairan Rokan Hilir memuncak. Para nelayan tradisional Desa Raja Bejamu menyatakan kemarahan besar atas tindakan Toni, pemilik kapal pukat harimau KM KAKAKTUA JAYA I, yang diduga keras memasuki wilayah tangkap nelayan kecil dan menggunakan alat tangkap ilegal. Ironisnya, setelah pelanggaran itu terungkap dan diselesaikan secara damai, Toni justru melaporkan para nelayan ke Polairud Polda Riau.

Pada 13 November 2025, nelayan menyaksikan enam kapal pukat harimau yang diduga milik Toni beroperasi hanya sekitar 9 mil dari garis pantai, zona yang jelas diperuntukkan bagi nelayan kecil. Kapal ber-GT 60–100 itu memakai pukat hela berkantong, alat tangkap yang telah dilarang total secara nasional karena merusak dasar laut dan mematikan biota kecil serta benih ikan.

banner 325x300 =========================

Keesokan harinya, sekitar 40 nelayan bersama awak media mendatangi kapal tersebut secara damai tanpa ancaman maupun kekerasan. Dalam komunikasi telepon menggunakan ponsel Rusman, Toni mengakui bahwa kapalnya masuk wilayah Rokan Hilir tanpa izin. Ia menyatakan siap menyelesaikan secara baik-baik, menandatangani surat pernyataan resmi bermaterai, dan mengirim kompensasi Rp60 juta atas inisiatif pribadi tanpa paksaan.

Namun beberapa hari kemudian, Toni justru melakukan manuver mengejutkan: ia melaporkan para nelayan ke Polairud dengan tuduhan pemerasan dan pengancaman. Langkah tersebut dinilai sebagai pemutarbalikan fakta, upaya menutupi pelanggaran sendiri, serta bentuk kriminalisasi terhadap nelayan kecil Desa Raja Bejamu, Kabupaten Rokan Hilir.

Padahal secara hukum, dugaan pelanggaran kapal Toni sangat serius, karena penggunaan pukat harimau melanggar sejumlah regulasi nasional, yaitu:

Permen KP No. 2 Tahun 2015 — Larangan mutlak pukat hela/pukat tarik

Permen KP No. 71 Tahun 2016 — Kapal besar dilarang masuk wilayah tangkap nelayan kecil

UU Perikanan No. 45 Tahun 2009 — Ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp20 miliar

UU Kelautan No. 32 Tahun 2014 — Larangan aktivitas yang merusak ekosistem laut

Dengan dasar tersebut, tindakan kapal Toni diduga pelanggaran berat, bukan sekadar kasus administratif.

“Kami menjaga laut kami dari kehancuran, tapi malah kami yang diseret. Ini penghinaan bagi nelayan,” tegas Ramces Sitorus, mewakili nelayan Raja Bejamu.

Kuasa hukum nelayan, Andreas Hutajulu, S.H., M.H., didampingi Riasetiawan Nasution, Direktur Utama Media Bin-Ri.id dan Wakil Ketua I MPC Pemuda Pancasila Rohil, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan perlawanan hukum total atas laporan Toni.

“Kami sudah siapkan bantahan resmi, laporan balik, dan seluruh bukti. Fakta tidak bisa dimanipulasi. Hukum harus tegak,” tegas Andreas.

Para nelayan mendesak Pemkab dan DPRD Rokan Hilir turun tangan dan menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat pesisir, bukan membiarkan alat tangkap destruktif merusak laut daerah.

“Kalau pukat harimau dibiarkan masuk seenaknya, habis laut kami. Jangan kami jadi korban dua kali,” pungkas perwakilan nelayan.

 

(Tim)

banner 325x30
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *