Riau – Masyarakat Desak Kapolda Riau Tangkap RGS, Pemasok Kayu Ilegal dari Rimba Melintang. Masyarakat Desak Kapolda Riau Tangkap RGS, salah satu pemasok Kayu Ilegal dari Rimba Melintang Meliyani, pada 27/02/2025
Masyarakat Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mendesak Kapolda Riau untuk segera menangkap RGS, yang diduga sebagai pemasok kayu ilegal terbesar di wilayah tersebut. Praktek pembalakan liar ini dinilai semakin merusak kawasan hutan lindung di Kecamatan Rimba Melintang, yang seharusnya dilindungi dan dijaga kelestariannya.
RGS diduga kuat menjadi pemasok utama kayu ilegal bagi para pengusaha panglong di Bagan Batu dan di berbagai kecamatan, termasuk Bagan Sinembah, Balai Jaya, Bagan Siapi-api, dan Bagan Sinembah Raya. Bahkan, pasokan kayu ilegalnya disebut-sebut tidak hanya beredar di Provinsi Riau, tetapi juga merambah hingga ke Sikampak di Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), Sumatera Utara.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya memberikan kesaksian kepada awak media dalam sebuah pertemuan di Bagan Batu, Kamis (27/2/2025). Ia mengaku sebagai mantan sopir yang pernah mengangkut kayu ilegal dari Rimba Melintang tanpa memiliki Izin dan dokumen resmi.
“Saya dulu sering mengantar kayu ke berbagai tempat, baik di Riau maupun Sumatera Utara. Anehnya, selama bertahun-tahun, saya tidak pernah mengalami kendala dari aparat hukum. Semua berjalan aman,” ungkapnya.
Menurut pengakuannya, kebutuhan pasokan kayu ilegal di wilayah Bagan Sinembah dan sekitarnya mencapai sekitar 200 ton per bulan. Sementara itu, untuk wilayah Labusel, jumlahnya lebih besar, mencapai sekitar 300 ton per bulan.
Melihat maraknya aktivitas ilegal ini, masyarakat Rimba Melintang dan sekitarnya mendesak Kapolda Riau untuk segera menangkap RGS serta membongkar jaringan pembalakan liar yang telah lama beroperasi.
“Kami ingin keadilan ditegakkan. Jika tidak segera ditindak, hutan kita akan habis dan anak cucu kita tidak akan bisa menikmati lingkungan yang sehat,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Selain RGS, disebutkan pula beberapa inisial lain yang diduga terlibat dalam bisnis ilegal ini, yaitu TG yang beroperasi di Manggala Jonson, ITS di Rimba Melintang dan ARS yang juga berperan dalam jaringan ini.
Masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas ilegal yang telah berlangsung bertahun-tahun ini seolah tidak tersentuh oleh hukum. Padahal, Indonesia memiliki berbagai regulasi ketat yang mengatur perlindungan hutan dan penindakan terhadap pembalakan liar.
Praktik pembalakan liar yang dilakukan oleh RGS dan jaringannya jelas melanggar sejumlah aturan hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pasal 12: Setiap orang dilarang menebang pohon dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Pasal 17: Setiap orang yang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang berasal dari kegiatan pembalakan liar dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal 94: Pelaku pembalakan liar dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 50 Ayat (3) Huruf e: Setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak sah.
Pasal 78 Ayat (5): Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 69 Ayat (1) Huruf a: Setiap orang dilarang melakukan perusakan lingkungan hidup.
Pasal 98: Pelaku yang menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Dengan adanya regulasi yang tegas ini, masyarakat berharap agar pihak kepolisian, khususnya Polda Riau, segera mengambil langkah konkret dalam menindak tegas para pelaku pembalakan liar yang telah merusak hutan lindung di Rimba Melintang dan sekitarnya.
(S2.- SL)


|||
<<<=====>>>



















