Masyarakat Ruko Tanah Mas Keberatan Atas Alokasi Lahan di Baperzon

Breaking News

banner 120x600
banner 728x90

Batam – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam memberikan alokasi lahan di kawasan buffer zone (Baperzon) kepada PT Momentum Inti Properti. Lokasi lahan tersebut berada di Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota.

Keputusan ini memicu keberatan dari masyarakat kawasan Ruko Tanah Mas, yang menilai alokasi lahan tersebut tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Pasalnya, pembangunan oleh PT Momentum Inti Properti dilakukan di atas Ruang Olah Jalan (ROH) di Jalan Laksamana Bintan, Kota Batam.

Ketua DPC Paten Batam Kota memberikan tanggapan keras atas keputusan ini. Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan kepentingan masyarakat umum dan tidak mencerminkan semangat untuk kemakmuran rakyat, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi dan air harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Kami meminta pihak terkait, khususnya Kepala BP Batam, untuk memantau ulang alokasi tersebut. PL (Penetapan Lokasi) yang diberikan kepada PT Momentum Inti Properti berada di atas kawasan buffer zone, yang seharusnya tidak digunakan untuk pembangunan yang tidak relevan dengan kepentingan umum,” tegas Ketua DPC Paten Batam Kota.

Masyarakat Ruko Tanah Mas merasa dirugikan atas keputusan ini. Mereka mendesak BP Batam untuk mengevaluasi kembali pemberian Penetapan Lokasi kepada PT Momentum Inti Properti.
(Khairul)

banner 325x30
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *