Laporan Dugaan Money Politik di Kecamatan Pujud Telah Dihentikan: Ini Kata Ketua Bawaslu Rohil.

bin-ri.id

banner 120x600
banner 728x90

Rohil –  Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Rokan Hilir telah menghentikan Laporan dugaan money politik yang dilaporkan pada tanggal 26/ November lalu di Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir. “Laporan tersebut dihentikan karena tidak memenuhi syarat materiil ucapnya.

” Iya betul, Laporan dugaan money politik yang dilaporkan pada tanggal 26/November 2024 sekira pukul 21:00 wib, di kecamatan pujud telah dihentikan oleh Panwaslu kecamatan pujud, Karena laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil,”kata Ketua Bawaslu Rokan Hilir Zubaidah saat diwawancarai pada Sab’tu sore (07/12/24).

Zubaidah menerangkan Laporan dugaan politik uang(money politik) itu dilaporkan oleh pelapor ke panwaslu kecamatan pujud pada tanggal 26 November, Laporan tersebut diterima dan telah dilakukan kajian awal oleh panwaslu kecamatan pujud. Setelah dilakukan kajian awal terdapat kekurangan syarat materiil dalam laporan itu, panwaslu telah meminta pelapor untuk memenuhi syarat materiil dengan batas waktu waktu 2 kali 24 jam setelah diterima nya pemberitahuan kelengkapan syarat materil, namun pelapor tidak menyampaikan kelengkapan syarat materiil.

“Peristiwa dugaan Money politik uang terjadi tanggal 26 November, tepatnya pukul 21:00 wib. Hari itu juga kita menerima laporan dan langsung diterima dan dicatatkan kemudian dilakukan kajian awal oleh panwascam dari tanggal 26 hingga 28 November, setelah dilakukan kajian awal terdapat kekurangan syarat materiil, panwaslu pujud menyampaikan pemberitahuan kelengkapan syarat materil kepada pelapor namun sampai batas waktu tepatnya tanggal 1 Desember 2024 kesempatan waktu yang diberikan untuk melengkapi syarat materiil tersebut sudah habis sehingga laporan tersebut tidak bisa ditindak lanjuti/dihentikan “Kata Zubaidah.

M Topik Nasution. Sabtu 8 Desember /2024. Menyampaikan Sedikit Saran ketika berada di kediaman nya.

“Bahwa Ketika Bawaslu di wilayah Menerima laporan Temuan Terkait Pelanggaran Tentang Pilkada Sebagai Upaya awal ialah Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) di Wilayah Tersebut Harus Transparansi terkait Pemahaman tentang pelanggaran tersebut. Sebagai Contoh Bawaslu menyampaikan Perihal terkait Aturan tersebut Kepada Pelapor. Jangan Batas waktu kadaluarsa Laporan itu di jadikan Alasan kalau Bawaslu sudah melakukan Tugas sesuai Aturan.

Jadi upaya selanjutnya Kami bersama tim Relawan/ Masyarakat PH Bijak yang mendapat kuasa Akan Membuat laporan tentang tidak Transparansinya Bawaslu, kepada Dkpp Propinsi Atau Pusat Agar kinerja Bawaslu di wilayah dapat di tinjau kembali sesuai dengan aturan yang menyangkut kinerja nya.

“Pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, “Sifat putusan DKPP yang final dan mengikat” juga tidak berubah (Pasal 458 ayat (10). Adapun proses pengambilan keputusan, diatur dalam Pasal 458 ayat (10), (11) dan (12),” yaitu:

“DKPP menetapkan putusan setelah melakukan penelitian dan/atau verifikasi terhadap pengaduan tersebut, mendengarkan pembelaan
dan keterangan saksi, serta mempertimbangkan bukti lainnya.
Putusan DKPP berupa sanksi atau rehabilitasi diambil dalam rapat pleno DKPP.

Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap untuk Penyelenggara Pemilu.
Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) bersifat final dan mengikat.

Penyelenggara Pemilu wajib melaksanakan putusan DKPP. “Yah paling tidak dengan upaya pelaporan ke Dkpp ini nanti nya bisa menjadi Epek jera kepada Bawaslu terkait agar kedepan Pilkada di kabupaten Rokan hilir Khususnya bisa lebih baik dan masyarakat percaya bahwa Bawaslu itu independen dan Propesional”. Ucap Topik.

 

banner 325x30
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *