Batam – Kapolsek Sungai Beduk Iptu Jonathan Reinhart Pakpahan Berikan penjelasan terkait perkara dugaan tindak pidana penipuan yang di alami Rani Soraya warga Kav.lama sungai daun Kel.Tanjung Piayu, Kec Sei Beduk, Kota Batam.
Saat di konfirmasi (17/2 ) Iptu Jonathan Reinhart Pakpahan menjelaskan bahwa pada dasarnya perkara tersebut sudah ditangani serta pihaknya juga telah berproses, Dan untuk saat ini masih menunggu penetapan sita, Karena menyangkut pembuktian jadi harus hati hati.
” Beliau juga menegaskan bahwa kasus ini telah menjadi atensi dan mengupayakan sesegera mungkin diselesaikan ”
Berdasarkan data yang diperoleh, Kasus ini telah di laporkan sejak tanggal 17 September 2024.
Dengan nomor :
LP – B/273/IX/Res.1.11/2024/SPKT/Polsek Sungai Beduk/Polresta Barelang/Polda Kepri.
Menanggapi Penjelasan dari Kapolsek Sungai Beduk, Ahmad Fikri Rambe & Partner sebagai kuasa hukum korban menerangkan bahwa penjelasan yang sama juga telah disampaikan pada pihaknya di awal januari lalu, Namun sudah selama ini prosesnya tetapi terlapor belum juga di tetapkan sebagai tersangka.
Menurut pengalaman beliau selama jadi Lawyer terkait dengan perkara tersebut sudah cukup alat bukti pasal 372 – 378 dimana sudah ada pengakuan dari yang bersangkutan, Lahan kavling Juga ada saat ini ditempati orang lain, Calon tersangka juga jelas identitasnya demikian pula dengan pelapor.
” Apakah viral dulu baru kasus itu cepat naik ini jadi suatu pertanyaan bagi beliau sebagai Lawyer ”
Terkait kronologis perkara tersebut Ahmad Fikri Rambe menjelaskan bahwa kliennya Bu Rani Soraya, Telah mengalami kerugian setelah melakukan transaksi pembelian lahan kavling dari saudara inisial S Pada tanggal 17 Desember 2021.
” Jadi waktu itu klien kami membeli lahan kavling ukuran 6X10 meter pada saudara S, Dengan Harga Rp 25.000.000. Sistem pembayaran cicil dan sudah dilakukan dua kali transaksi pembayaran degan total Rp 6.000.000 ” ujar Ahmad Rambe
Beliau juga menerangkan bahwa lahan kavling yang di jual oleh saudara S berada dalam penguasaan orang lain dan surat kavling yang ditunjukkan oleh saudara S pada korban saat itu ternyata tidak terdaftar pada database BP Batam.(Rohmad)


|||
<<<=====>>>



















