Tanjung Jabung Barat — Dugaan pencemaran limbah Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Inti Indosawit Subur (IIS) ke Sungai Pengabuan kembali menjadi sorotan. Ironisnya, saat hendak dimintai keterangan, Humas PT IIS, Sutarwi Dodo, justru menghindar dari tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sebagai juru bicara perusahaan, Minggu (22/6/2025).
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan jawaban. Bahkan, saat mendatangi kantor perusahaan, yang bersangkutan tidak dapat ditemui. Sikap ini menuai kekecewaan masyarakat, khususnya warga yang tinggal di sekitar Sungai Pengabuan yang merasa terdampak atas dugaan pencemaran limbah tersebut.
Pimpinan Redaksi Media BIN-RI, Riasetiawan Nasution, mengecam keras tindakan pihak perusahaan. “Seharusnya Humas mampu menjalankan perannya sebagai penghubung antara perusahaan dan masyarakat, bukan justru menghindar saat diminta konfirmasi. Humas bertugas membangun citra positif perusahaan dengan memberikan informasi yang transparan dan akurat,” tegas Riasetiawan.
Ia menambahkan, peran Humas sangat vital dalam menjaga reputasi perusahaan di mata publik. “Humas berkewajiban memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar perusahaan. Ketika ada persoalan seperti dugaan pencemaran limbah ini, Humas harus hadir memberikan klarifikasi, bukan justru menghindar,” ujarnya.
Selanjutnya, awak media yang melakukan penelusuran ke lokasi kolam limbah PMKS PT IIS sempat bertemu dengan salah seorang karyawan operasional pengelolaan limbah berinisial Y. Saat dikonfirmasi, Y membantah adanya pencemaran limbah ke Sungai Pengabuan. “Limbah di sini ada delapan kolam, dan sebagian sudah dikelola untuk biogas, jadi kemungkinan meluap ke sungai itu tidak ada,” ujarnya.
Namun, karyawan berinisial Y tersebut juga mencegah awak media melakukan pengambilan dokumentasi di area kolam limbah. “Seharusnya kalian permisi dulu kalau mau ambil foto,” katanya dengan nada tinggi, seraya melarang pengambilan gambar.
Dari hasil pengamatan di lapangan, kolam limbah yang ada diduga tidak memenuhi standar pengelolaan lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu karyawan lainnya menyebutkan bahwa kolam tersebut telah ada sejak 1995, yang menimbulkan dugaan kuat bahwa instalasi pengolahan limbah yang ada saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar lingkungan yang berlaku.
Jika benar terjadi pencemaran, maka dugaan pelanggaran dapat dikenakan ketentuan:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):
Pasal 60: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP):
Pasal 9 ayat (1): Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya secara akurat dan benar.
Humas perusahaan sebagai bagian dari badan publik internal memiliki tanggung jawab keterbukaan terhadap permintaan informasi publik, terutama terkait dampak lingkungan.
Masyarakat berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan aparat penegak hukum dapat melakukan investigasi menyeluruh serta memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan adanya pelanggaran lingkungan.
(Darmawan)


|||
<<<=====>>>

=========================


















