BENGKALIS — Jajaran Polsek Mandau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi cepat pada Senin malam, 13 April 2026, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Kesehatan, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/50/IV/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK MDU, yang berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial AH (26). Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket kecil diduga sabu dalam penguasaannya.
Saat diinterogasi, AH mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial AOF (34). Tim kemudian melakukan pengembangan dan bergerak ke kediaman AOF yang masih berada di wilayah yang sama.
Di lokasi kedua, tepatnya di kamar belakang rumah tersangka AOF, petugas kembali menemukan barang bukti berupa satu paket besar dan tiga paket kecil diduga sabu. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, AOF mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial I yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau,” tegas Kapolsek.
Adapun total barang bukti yang diamankan meliputi satu paket besar dan empat paket kecil diduga sabu, dua unit handphone masing-masing merek Vivo warna hitam dan Samsung warna putih, serta satu bungkus rokok merek On Bold.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan tersangka, tes urine, hingga dokumentasi sebagai bagian dari proses penyidikan.
Polisi turut mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan melalui call center 110 yang siaga melayani selama 24 jam.
Pengungkapan ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjadi peringatan bahwa aparat penegak hukum tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bengkalis.
(Indra Kitang)


|||
<<<=====>>>

=========================


















