bin-ri.id- Dalam permohonan tersebut, mereka menuding adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan berbagai pihak, termasuk kepolisian, kejaksaan, hingga aparatur sipil negara.
Kuasa hukum Edy-Hasan, Yance Aswin, menyebutkan istilah “Parcok” atau Partai Cokelat untuk merujuk pada dugaan keterlibatan kepolisian dalam proses pemenangan pasangan Bobby Nasution dan Surya. Ia juga menyinggung status Bobby Nasution sebagai menantu mantan presiden yang dianggap memberikan pengaruh signifikan dalam hasil pilkada.
Selain itu, mereka mempersoalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut yang tetap melanjutkan pemungutan suara meskipun sebagian wilayah sedang dilanda banjir, sehingga menghalangi banyak pemilih untuk menggunakan hak suara mereka.
Dalam hasil resmi KPU, pasangan Bobby Nasution dan Surya unggul dengan 3.645.611 suara, jauh di atas Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala yang memperoleh 2.009.311 suara. Gugatan ini akan menjadi ujian terhadap integritas proses pemilu di Sumut, terutama jika tudingan TSM terbukti. MK diharapkan dapat memberikan putusan yang adil atas perselisihan ini.


|||
<<<=====>>>



















