Dugaan Usaha Kredit Ilegal oleh Optik Matahari di Bagan Batu

banner 120x600
banner 728x90

BIN-RI.ID – Bagan Sinembah – Optik Matahari, sebuah usaha yang dikenal sebagai penyedia layanan optik, Dibagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, diduga kuat terlibat dalam praktik kredit pinjaman ilegal. Layanan tersebut dikabarkan menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan memanfaatkan Surat Keputusan (SK) sebagai jaminan pinjaman.

Seorang narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan rincian terkait skema pinjaman tersebut. “Jika meminjam Rp5 juta, angsuran yang harus dibayarkan sebesar Rp650 ribu per bulan selama 12 bulan. Itu artinya, bunga yang dikenakan mencapai sekitar 60 persen,” ujarnya.

Praktik ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama mengenai legalitas dan tingkat bunga yang dianggap sangat tinggi. Hingga 60 persen oleh pihak Optik Matahari tersebut.

Masyarakat meminta kepada pihak berwenang Aparat Penegak hukum (APH) agar segera melakukan investigasi mendalam untuk memastikan apakah praktik ini sesuai dengan regulasi yang berlaku. Jika terbukti melanggar, pelaku usaha dapat dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Memberikan pinjaman dengan agunan tanpa izin biasanya diatur oleh peraturan hukum di berbagai negara, terutama dalam konteks perbankan, keuangan, dan perlindungan konsumen. Di Indonesia, hal ini diatur oleh berbagai undang-undang, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Pasal-pasal dalam UU ini mengatur bahwa pemberian kredit harus dilakukan oleh lembaga yang memiliki izin usaha perbankan. Memberikan pinjaman tanpa izin dianggap sebagai pelanggaran karena melibatkan aktivitas keuangan yang tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasal 6 mengatur pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan. Memberikan pinjaman tanpa izin berpotensi masuk dalam kategori aktivitas ilegal yang dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana.

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Memberikan pinjaman dengan agunan tanpa izin dapat melanggar hak-hak konsumen, terutama jika tidak transparan dalam memberikan informasi terkait syarat dan ketentuan.

4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal-pasal tentang penipuan (Pasal 378) atau penggelapan (Pasal 372) dapat diterapkan apabila aktivitas pinjaman melibatkan unsur manipulasi atau pemaksaan terhadap agunan.

5. Peraturan OJK dan BI.
Memberikan pinjaman secara resmi harus memenuhi ketentuan OJK dan Bank Indonesia (BI), termasuk mendapatkan izin operasional dan mematuhi peraturan terkait perlindungan data pribadi.

Sanksi Hukum Administratif, Denda, pencabutan izin usaha (jika sudah memiliki izin sebelumnya).

Pidana: Penjara atau denda yang besar bagi pelaku yang tidak memiliki izin resmi.(Tim)

banner 325x30
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *