Batam – Tim investigasi dari LSM AJAR dan wartawan media BIN-RI menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh beberapa kepala sekolah (Kepsek) di Batam. Dugaan ini mencakup sejumlah sekolah, diantaranya.
1. Kepsek SMAN 5 Batam, Jamal.
2. Kepsek SMAN 4 Batam, Diana.
3. Kepsek SMPN 16 Batam, Alisman, masa jabatann. 2019-2022. dan Pak Bulkaini.2022-2025.
4. Kepsek SMKN 6 Batam, A. Mukti.
Berdasarkan data Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOS tahun 2020 hingga 2024 di masing-masing sekolah, ditemukan adanya sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan penyalahgunaan dana tersebut.
Saat tim LSM dan wartawan mendatangi sekolah-sekolah terkait untuk mengonfirmasi serta mempertanyakan LPJ Dana BOS, para kepala sekolah terkesan enggan memberikan penjelasan yang konkret. Bahkan, hingga berita ini diterbitkan, beberapa kepala sekolah masih mengabaikan dugaan korupsi yang telah diungkapkan oleh tim investigasi.
Atas dasar temuan tersebut, LSM AJAR dan media BIN-RI akan melaporkan dugaan penyimpangan ini kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Harapannya, kasus dugaan penyalahgunaan Dana BOS ini dapat diusut tuntas sehingga dana pendidikan tidak lagi dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan negara hingga ratusan juta bahkan miliaran rupiah.
Lihat Juga:
Media Visual Streaming
BIN-RI-TV
Selain dugaan korupsi Dana BOS, tim investigasi juga menemukan adanya praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan dengan dalih sumbangan sukarela dari orang tua siswa. Selain itu, program bantuan siswa seperti Program Indonesia Pintar (PIP) juga diduga mengalami penyimpangan.
Tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
LSM AJAR dan media BIN-RI berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar pendidikan di Indonesia terbebas dari praktik korupsi yang dapat merugikan masa depan generasi penerus bangsa.
(Yudi)


|||
<<<=====>>>



















