ROKAN HILIR — Aktivitas perjudian jenis mesin tembak ikan dilaporkan masih berlangsung di wilayah hukum Polres Rokan Hilir, Polda Riau. Praktik yang tergolong ilegal itu disebut beroperasi di sejumlah titik tanpa hambatan berarti.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas tersebut ditemukan di beberapa lokasi di Kecamatan Bagan Sinembah, antara lain di kawasan Kapuas dan Jalan Gereja. Sejumlah titik disebut masih aktif hingga saat ini.
Seorang warga Bagan Batu yang enggan disebutkan namanya mengaku masih melihat mesin judi tersebut beroperasi seperti biasa di sekitar tempat tinggalnya.
“Salah satu lokasinya tidak jauh dari rumah saya. Sampai sekarang masih beroperasi seperti biasa,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (8/4).
Secara hukum, praktik perjudian telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 303 KUHP mengatur bahwa penyelenggara perjudian tanpa izin dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
Sementara itu, Pasal 303 bis KUHP mengatur sanksi bagi pemain judi dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta. Hukuman dapat meningkat hingga 6 tahun penjara bagi pelaku yang mengulangi perbuatannya.
Dalam regulasi terbaru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2026 juga mengatur praktik perjudian. Pasal 426 menetapkan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara bagi penyelenggara, sementara Pasal 427 mengatur pemain dengan ancaman hingga 3 tahun penjara.
Selain itu, jika praktik perjudian melibatkan media elektronik, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3), dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.
Maraknya aktivitas judi tembak ikan tersebut memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Polres Rokan Hilir. Praktik yang disebut berlangsung terbuka dinilai menunjukkan belum optimalnya tindakan aparat di lapangan.
Sejumlah warga berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas tersebut. Selain meresahkan, praktik perjudian dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial, termasuk meningkatnya kriminalitas dan masalah ekonomi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut.
(Red)


|||
<<<=====>>>



















