ROKAN HILIR – Sebanyak 11 kelompok usaha di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, terindikasi fiktif setelah tidak tercatat dalam sistem resmi Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi. Dugaan ini mengemuka berdasarkan dokumen resmi bernomor 500.16.7.2/DPMPTSP/IX/2025/547 yang diperoleh awak media.
Hasil penelusuran menunjukkan, usaha-usaha tersebut tersebar di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Bangko, hingga Tanah Putih. Namun, mayoritas tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun dokumen legalitas lainnya. Dari total 11 nama, hanya satu usaha pangan bernama Ponsi yang tercatat dalam OSS sesuai ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Adapun daftar 11 usaha yang terindikasi fiktif meliputi KUB Mitra Sejati (Panipahan Darat), KUB Delkom Partner (Teluk Pulai), KUB Sahabat (Bagan Barat), Jasa Percetakan Imam Photography (Panipahan Darat), Kelompok Budidaya Tuah Sungai Rokan (Sungai Daun), Kelompok Tani Bangkit Bersama (Selekak), KUB Ghia Mitra Komputer (Panipahan Kota), Butik KUB (Sintong Makmur), Usaha Rumah Pangan Kita Andes (Bagan Barat), Rumah Makan Kita M. Yoga Scoirman (Bagan Timur), serta Usaha Rumah Pangan Kita Ronsi (Bagan Jawa).
Berdasarkan analisis awal, dugaan usaha fiktif tersebut telah menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp3 miliar. Sumber internal juga menyebut adanya penyimpangan lain, khususnya terkait penyaluran bantuan pembangunan masjid dan musala di wilayah Rokan Hilir. Hal ini berpotensi melanggar UU Tipikor (UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001), khususnya Pasal 2 dan 3 yang mengatur sanksi terhadap setiap orang yang merugikan keuangan negara.
Sejumlah inisial nama ketua KUB turut disebut dalam dokumen tersebut, antara lain KR, SA, DY, dan DS. Mereka diduga terlibat dalam pengelolaan usaha tanpa legalitas yang jelas. Kondisi ini dinilai melanggar UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mewajibkan akta pendirian dan pengesahan badan hukum sebagai dasar operasional.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan mengusut kasus ini. “Kami meminta agar APH segera mengusut tuntas, karena ini jelas merugikan negara,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Dorongan publik ini semakin kuat karena keterlibatan kelompok usaha fiktif dinilai merusak kepercayaan terhadap program pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Apabila terbukti adanya manipulasi administrasi, para pengelola usaha berpotensi dijerat KUHP Pasal 263 tentang Pemalsuan Dokumen, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja membuat surat palsu atau memalsukan dokumen untuk memperoleh keuntungan. Selain itu, dugaan pelanggaran juga berkaitan dengan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, yang menegaskan kewajiban legalitas sebagai syarat memperoleh fasilitas dari pemerintah.
Publik kini menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum, termasuk Polri, Kejaksaan, hingga KPK, untuk mengungkap dalang di balik dugaan usaha fiktif yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut. Penindakan tegas dinilai penting tidak hanya untuk memulihkan kerugian negara, tetapi juga memastikan agar program bantuan usaha benar-benar tepat sasaran sesuai regulasi yang berlaku.
( Red )


|||
<<<=====>>>



















