ROKAN HILIR – Dugaan tindakan intimidasi dan penghinaan terhadap wartawan kembali menjadi sorotan. Kali ini, peristiwa tersebut dialami Riasetiawan Nasution, wartawan Media BIN-RI.ID, saat mendatangi sebuah rumah makan yang sekaligus menjadi lokasi usaha pembelian minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) di Kepenghuluan Desa Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Senin (2/11/2026).
Merasa mendapatkan perlakuan yang tidak pantas saat menjalankan aktivitas dokumentasi jurnalistik, Riasetiawan menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan mengadukan dua orang yang disebutnya terlibat dalam peristiwa tersebut, yakni Rinto Sinurat dan Baringin Sakti, ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Berdasarkan penuturan Riasetiawan, peristiwa itu bermula ketika dirinya menerima panggilan telepon dari seseorang bernama Tenang Nasution. Dalam komunikasi tersebut, Tenang menyampaikan bahwa sejumlah orang mendatangi lokasi usaha dan mempersoalkan adanya bantuan dari seorang pengusaha kepada dirinya.
Untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya, Riasetiawan kemudian mendatangi lokasi bersama istrinya, Sriwahyuni.
Setibanya di tempat kejadian, Riasetiawan mengaku melakukan dokumentasi terhadap percakapan dan situasi yang berlangsung. Ia juga menyebut telah meminta izin untuk melakukan perekaman sebagai bagian dari dokumentasi peristiwa tersebut.
Dalam kesempatan itu, Riasetiawan mengaku sempat mempertanyakan persoalan internal organisasi kepada Baringin Sakti, yang menurut keterangannya memperkenalkan diri sebagai Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Bagan Sinembah.
Pertanyaan tersebut, kata Riasetiawan, berkaitan dengan pelaksanaan Rapat Pemilihan Pengurus (RPP), termasuk keikutsertaan dalam pendidikan dan kaderisasi organisasi.
Namun, situasi yang awalnya berlangsung dalam bentuk percakapan disebut berubah menjadi tegang.
Riasetiawan mengaku Baringin Sakti tiba-tiba berdiri dari tempat duduk, mengepalkan tangan, kemudian bergerak mendekatinya. Gerakan tersebut dinilainya sebagai tindakan intimidatif yang berpotensi mengarah pada pemukulan.
Beruntung, situasi tersebut tidak berkembang menjadi benturan fisik setelah sejumlah orang yang berada di lokasi berupaya melerai. Di antaranya, menurut keterangan Riasetiawan, Badman Syahaan dan Rinto Sinurat.
Persoalan tidak berhenti sampai di situ. Riasetiawan juga mengaku mendapat ucapan kasar dari Rinto Sinurat ketika kegiatan perekaman dipersoalkan.
Menurut pengakuannya, Rinto Sinurat diduga melontarkan kalimat bernada penghinaan, yakni “Anjing kau”.
Ucapan tersebut dinilai Riasetiawan sebagai bentuk perlakuan yang merendahkan martabat seseorang, terlebih ketika dirinya sedang berupaya mendokumentasikan peristiwa yang berlangsung.
“Saya datang untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya. Saya melakukan dokumentasi atas peristiwa yang terjadi. Saya sangat menyayangkan apabila perbedaan pendapat justru berujung pada dugaan intimidasi dan ucapan yang merendahkan martabat seseorang,” ujar Riasetiawan.
Ia menegaskan, perbedaan pendapat maupun persoalan organisasi seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik, bukan dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan ketakutan ataupun melukai kehormatan seseorang.
Atas kejadian tersebut, Riasetiawan menegaskan akan meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh rangkaian peristiwa secara objektif dan profesional.
Ia juga meminta penyidik mendalami apakah tindakan yang terjadi memenuhi unsur dugaan penghalangan atau penghambatan terhadap kegiatan jurnalistik.
Menurutnya, kemerdekaan pers merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 8.
Secara khusus, ia meminta aparat penegak hukum mencermati ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Pers apabila ditemukan bukti adanya tindakan yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Selain itu, dugaan ucapan penghinaan tersebut juga akan dimintakan penilaian hukum berdasarkan ketentuan Pasal 436 juncto Pasal 440 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan tetap memperhatikan unsur-unsur tindak pidana dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, dugaan tindakan intimidasi akan diserahkan kepada penyidik untuk ditelaah berdasarkan fakta, alat bukti, keterangan saksi, serta unsur hukum yang relevan.
Untuk memperkuat pengaduannya, Riasetiawan menyatakan telah mengantongi rekaman video yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Ia juga menyebut terdapat sejumlah orang yang berada di lokasi dan mengetahui langsung kejadian itu.
Menurutnya, rekaman video dan keterangan saksi diharapkan dapat menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap secara utuh apa yang sebenarnya terjadi.
Ia meminta agar penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak tebang pilih.
“Kami meminta agar persoalan ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Siapa pun yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan berdasarkan kedudukan ataupun hubungan organisasi,” tegasnya.
Riasetiawan juga berharap peristiwa ini menjadi perhatian bersama agar setiap pihak dapat menghormati kebebasan berpendapat, menjaga etika komunikasi, serta tidak menggunakan tindakan intimidatif dalam menyelesaikan perbedaan pandangan.
Redaksi BIN-RI.ID menegaskan tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan pemberitaan dan asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, ruang hak jawab dan hak klarifikasi terbuka bagi kedua pihak untuk menyampaikan penjelasan, bantahan, maupun perspektif mereka terhadap peristiwa tersebut.
Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari pihak Riasetiawan Nasution dan masih memerlukan verifikasi serta pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
(Riasetiawan Nasution)
—


|||
<<<=====>>>



















