Jambi  

Diduga 27 Perusahaan Tambang di Tanjab Barat Tak Kantongi RKAB, Reklamasi dan K3 Jadi Sorotan.

banner 120x600
banner 728x90

BIN RI, TANJAB BARAT –
Puluhan perusahaan tambang galian C dan kuari di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, diduga tidak mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi pertambangan nasional. Hal ini menimbulkan sorotan publik terkait komitmen perusahaan terhadap reklamasi, pengelolaan lingkungan hidup, hingga penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Berdasarkan data dari Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setda Tanjab Barat, terdapat 33 perusahaan tambang galian C dan kuari yang tercatat. Dari jumlah tersebut, 32 perusahaan masih aktif beroperasi, sedangkan 1 perusahaan telah habis masa izinnya. Namun, hanya 17 perusahaan yang memiliki izin operasi produksi, dan lebih mengkhawatirkan lagi, hanya 6 perusahaan yang sudah mengantongi persetujuan RKAB hingga Juni 2025.

banner 325x300 =========================

Kabag SDA Setda Tanjab Barat, Suparti, membenarkan kondisi tersebut.

> “Yang sudah dapat persetujuan RKAB, setahu saya sampai Juni 2025, baru 6 perusahaan,” ungkapnya.

 

Apa itu RKAB?
RKAB merupakan dokumen resmi tahunan yang wajib dimiliki perusahaan pertambangan. Dokumen ini disahkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau instansi berwenang, berisi rencana kegiatan teknis, estimasi biaya operasional, penjualan, rencana reklamasi, pengelolaan lingkungan, serta program K3.

Tanpa RKAB, perusahaan tambang tidak boleh melakukan aktivitas penambangan, dan apabila nekat beroperasi, dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha pertambangan.

Dasar Hukum yang Mengatur:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Pasal 119-120: mewajibkan perusahaan tambang memiliki RKAB sebagai syarat operasi produksi.

2. Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Pasal 69: setiap usaha wajib menjaga lingkungan, termasuk reklamasi pascatambang.

4. UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta regulasi K3 di bidang pertambangan.

 

Dengan minimnya perusahaan yang memiliki RKAB, aktivitas pertambangan di Tanjab Barat patut dipertanyakan legalitas dan kepatuhannya terhadap regulasi. Kondisi ini juga menimbulkan kekhawatiran akan dampak kerusakan lingkungan, keselamatan pekerja, serta potensi kerugian negara akibat tidak terkendalinya aktivitas tambang.

(Darmawan)

banner 325x30
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *