Dewi Maya Tanjung Tidak Kooperatif Dalam Undangan Gelar perkara di Mapolda Riau tentang Sengketa Lahan Area 88

Breaking News

banner 120x600
banner 728x90

RohilDewi Maya Tanjung dan tim kuasa hukumnya tidak menghadiri undangan gelar perkara di Polda Riau yang dijadwalkan pada kamis/30/Januari 2025, terkait kasus sengketa lahan Area 88 di Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.

Kuasa hukum Abdul Rachman Silalahi, Andreas Hutajulu, S.H., M.H., menyampaikan bahwa ketidakhadiran pihak Dewi Maya Tanjung dalam agenda tersebut menimbulkan tanda tanya dan spekulasi di tengah publik.

“Kami meminta agar pihak Dewi Maya Tanjung bersikap kooperatif. Jika tidak, hal ini akan menimbulkan berbagai asumsi, termasuk dugaan bahwa mereka takut karena merasa bersalah atau tidak berani menghadapi proses hukum,” ujar Andreas Hutajulu SH.,MH., pada Sabtu, 1 Februari 2025.

Andreas juga menegaskan bahwa laporan terkait perkara ini prosesnya masih terus berjalan, dan pihaknya tengah menunggu pemanggilan resmi terhadap terlapor, termasuk Dewi Maya Tanjung dan Tomi CS di Polres Kabupaten Rokan hilir.

Menurut Pasal 112 ayat (1) KUHAP, seseorang yang dipanggil dalam proses penyelidikan atau penyidikan wajib memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan keterangan yang diperlukan. Jika pihak terlapor terus menghindari proses ini, dapat dikenakan upaya pemanggilan paksa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP.

Kasus sengketa lahan di Area 88 ini menjadi perhatian publik, “mengingat adanya upaya penyerobotan lahan untuk di kuasai tanpa hak yang merugikan materi dalam jumlah besar terhadap klien kami.” Ucap Andreas.

Kuasa hukum Abdul Rachman Silalahi, Andreas Hutajulu, berharap Dewi Maya Tanjung dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan transparan dan tanpa hambatan dari pihak mana pun.

Di tempat terpisah Wakil ketua 1 MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Rokan hilir Riasetiawan Nasution yang juga sebagai Direktur utama Media-bin.ri.id, juga menyampaikan Stetmen terkait tidak Koperatif nya Pihak Dewi Maya tanjung dan Pengacara nya terhadap undangan gelar perkara di Polda Riau kemarin.

” Pihak Dewi Maya tanjung dan Cs, jangan menjadi Pecundang yang hanya berani koar koar di media Sosial. Perlu di ketahui bahwa pemuda Pancasila Kabupaten Rokan hilir dan Rokan Hulu sebagai Penerima Kuasa yang sah dan BPPH nya tidak akan mundur walau selangkah pun!!.

Mengapa? Karena kami membela pihak yang terzolimi, pihak yang benar, Abdul Rahman Silalahi tidak akan kami biarkan sendiri dalam proses Perebutan hak nya terhadap Lahan seluas 537 hektar ini. Tegas Wakil ketua 1 MPC PP Rokan hilir.

Ketua MPC ROKAN HULU yang Akrab di sapa ketua MALAU ketika di konfirmasi melalui WhatsApp menyampaikan Semua Rekan juang Pemuda Pancasila Baik dari Rohul dan Rohil yang sampai saat ini masih di Areal lahan milik Abdul Rahman Silalahi, sesuai kuasa untuk melakukan mengaman. Harus  tetap waspada dan tetap Septi, tetap kompak, dan ikuti instruksi Pemilik Kebun juga Arahan PH, “sebenarnya persoalan lahan di area 88 ini bukan sengketa. Tetapi pihak Dewi Maya tanjung saja yang membuat persoalan tanpa dasar. Semoga Melalui BPPH kita. Dewi Maya tanjung dan antek antek nya dapat di Proses Hukum biar menjadi Epek jera Buat mereka.” Ucap Malau.

(Tim Media Bin-ri.id.)

banner 325x30
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *