PEKANBARU — Personel Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) XIX/Tuanku Tambusai mengungkap dugaan praktik penimbunan dan peredaran pupuk bermasalah di Provinsi Riau.
Pengungkapan itu bermula dari pemeriksaan sebuah truk bermuatan pupuk di kawasan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada Jumat, 2 Oktober 2026. Dari pemeriksaan dan pengembangan informasi, personel kemudian bergerak ke Kabupaten Kampar.
Di wilayah Desa SP 2 Kijang Makmur, Kecamatan Tapung Hilir, personel menemukan lokasi yang diduga digunakan untuk menyimpan atau menimbun pupuk.
Dari lokasi tersebut ditemukan 1.389 sak pupuk dengan berat keseluruhan 69.275 kilogram atau sekitar 69,2 ton.
Dugaan bahwa pupuk tersebut merupakan pupuk oplosan masih dalam tahap pendalaman. Jenis dan kandungan pupuk, asal-usul, legalitas distribusi, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum masih menunggu pemeriksaan oleh instansi dan aparat penegak hukum yang berwenang.
Pemeriksaan awal dilakukan sekitar pukul 00.25 WIB terhadap satu unit truk Mitsubishi Canter HDL bernomor polisi BM 8005 SQ yang melintas di kawasan Simpang Perawang.
Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 129 sak pupuk dengan berat sekitar 6,5 ton. Personel juga menemukan ketidaksesuaian pada dokumen atau surat jalan yang dibawa pengemudi.
Temuan itu kemudian menjadi dasar untuk menelusuri asal dan tujuan muatan pupuk. Truk beserta muatannya diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan awal dan keterangan pengemudi serta pembantu pengemudi, personel Deninteldam XIX/TT melakukan pengembangan.
Sekitar pukul 17.30 WIB pada hari yang sama, personel tiba di Desa SP 2 Kijang Makmur, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Di sana, personel berkoordinasi dengan pemerintah desa dan unsur keamanan setempat.
Pada malam hari, personel menemukan aktivitas pemuatan pupuk ke sejumlah kendaraan.
Dari pendataan awal, terdapat enam kendaraan yang masing-masing diperkirakan berkapasitas sekitar 10,5 ton. Total kapasitas angkut keenam kendaraan tersebut diperkirakan mencapai 63 ton.
Pengembangan kemudian mengarah ke lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan atau penimbunan pupuk.
Di lokasi tersebut, personel menemukan 1.389 sak pupuk dengan berat keseluruhan mencapai 69.275 kilogram atau 69,275 ton.
Jumlah tersebut merupakan pupuk yang ditemukan di lokasi Kabupaten Kampar dan tidak digabungkan dengan 129 sak atau sekitar 6,5 ton pupuk yang sebelumnya diamankan dari truk di Kabupaten Siak.
Dengan demikian, angka sekitar 69,2 ton merujuk pada temuan di lokasi yang diduga sebagai tempat penimbunan di Kampar.
Dalam penanganan temuan tersebut, Deninteldam XIX/TT berkoordinasi dengan kepolisian dan pemerintah setempat.
Barang bukti pupuk selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan jenis dan kandungan pupuk, asal-usul barang, legalitas distribusi, serta ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.
Deninteldam XIX/TT juga masih melakukan koordinasi dan pendalaman terhadap informasi terkait temuan pupuk tersebut.
__


|||
<<<=====>>>



















