Dampak Reklamasi di Telaga Punggur, Warga Pulau Lengang Keluhkan Perubahan Warna Air Laut

Breaking News

banner 120x600
banner 728x90

Batam – Kegiatan reklamasi berupa penimbunan laut yang dilakukan oleh PT Center Indonesia di Telaga Punggur, Kecamatan Nongsa, Kelurahan Kabil, Batam, menimbulkan keresahan bagi warga Pulau Lengang. Air laut di sekitar wilayah tersebut dilaporkan berubah warna menjadi kuning, yang diduga akibat sedimentasi dari aktivitas reklamasi.

Salah seorang warga Pulau Lengang, Agus, menyampaikan keluhannya kepada awak media BIN-RI.ID, Senin, (3/2/2025). Ia meminta agar dinas terkait dan aparat penegak hukum segera menindak tegas pelaku reklamasi yang berdampak pada lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.

“Kami meminta agar dinas berwenang dan aparat penegak hukum bertindak tegas. Penimbunan ini harus segera dihentikan karena berdampak buruk bagi lingkungan. Ada dugaan RT dan RW telah bekerja sama dengan pihak PT,” ujar Agus.

Reklamasi yang tidak memiliki izin atau berdampak buruk terhadap lingkungan dapat melanggar beberapa ketentuan hukum di Indonesia, di antaranya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya dalam Pasal 98 yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pihak yang menyebabkan pencemaran lingkungan.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mewajibkan setiap kegiatan reklamasi harus melalui analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan mendapat persetujuan dari pemerintah.

Dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mengatur prosedur perizinan dan ketentuan teknis reklamasi agar tidak merugikan masyarakat dan ekosistem laut.

“Jika terbukti melakukan reklamasi tanpa izin atau menyebabkan pencemaran lingkungan, PT. V Center Indonesia dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga pidana.”

Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menyelidiki proyek reklamasi tersebut. Agus dan masyarakat Pulau Lengang meminta transparansi terkait izin reklamasi yang dilakukan oleh PT. V Center Indonesia serta dampaknya terhadap lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan warga dan dugaan keterlibatan aparatur setempat dalam proyek ini. diharapkan Pemerintah segera bertindak tegas, agar reklamasi yang berdampak buruk dapat dihentikan agar lingkungan tetap terjaga.

(Khairul)

banner 325x30
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *