Pekanbaru – Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menangkap seorang residivis narkoba berinisial DK (45) di Pekanbaru. DK kedapatan membawa 14 kilogram sabu dan 6.800 butir pil ekstasi saat dihentikan petugas.
Penangkapan berlangsung pada Kamis (6/3/25) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki. Sebelum tertangkap, tersangka sempat mencoba melarikan diri dengan mobil Daihatsu Terios hitam, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran di jalanan Kota Pekanbaru.
Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa petugas akhirnya berhasil menghentikan kendaraan DK dan menemukan tas ransel berisi sabu serta ribuan pil ekstasi di dalam mobilnya.
“Tim kami berhasil menghentikan kendaraan tersangka di momen yang tepat. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah tas ransel besar berisi 14 kg sabu dan ribuan pil ekstasi,” ungkap Kombes Putu, Sabtu (8/3/25).
Polisi juga mengungkap bahwa DK merupakan residivis kasus serupa. Ia sebelumnya ditangkap pada 2008 dan dijatuhi hukuman 8 tahun 4 bulan penjara. Namun, setelah bebas bersyarat pada awal 2024, DK kembali terlibat dalam peredaran narkoba.
Selain barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan tiga unit ponsel yang diduga digunakan tersangka untuk bertransaksi serta kendaraan yang dikendarainya.
Saat ini, Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas. “DK beserta barang bukti telah diamankan di Polda Riau dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Putu.
(Editor: Sah Siandi Lubis)


|||
<<<=====>>>



















