Bareskrim Polri Tangkap Bandar Narkoba DPO Ko Erwin di Tanjung Balai

banner 120x600
banner 728x90

Tanjung Balai, Sumatera Utara – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap bandar narkoba buronan yang dikenal dengan nama Ko Erwin dalam operasi penindakan di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Ko Erwin diketahui telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan disebut sebagai salah satu pemain besar dalam jaringan peredaran narkotika. Penangkapan dilakukan setelah aparat memperoleh informasi terkait upaya tersangka melarikan diri ke luar negeri melalui jalur laut.

banner 325x300 =========================

Saat proses penangkapan, tersangka diduga melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kakinya untuk melumpuhkan. Tindakan tersebut dilakukan guna menghindari risiko yang lebih besar serta menjaga keselamatan petugas dan masyarakat sekitar.

Setelah berhasil diamankan, Ko Erwin langsung mendapatkan perawatan medis sebelum dibawa untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Dalam pengungkapan kasus ini, aparat juga menangkap sejumlah orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang dikendalikan tersangka.

Penyidik kini terus mendalami alur distribusi narkotika yang diduga melibatkan jaringan lintas daerah hingga kemungkinan koneksi internasional. Pengembangan perkara dilakukan untuk membongkar secara menyeluruh jaringan peredaran narkoba yang terhubung dengan tersangka.

Kasus ini turut menjadi sorotan publik karena muncul dugaan aliran dana kepada oknum aparat di daerah, termasuk dikaitkan dengan nama mantan Kapolres Bima Kota. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam jaringan narkotika tanpa pandang bulu, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penangkapan Ko Erwin dinilai sebagai langkah strategis dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia serta menjadi bukti keseriusan aparat dalam menekan peredaran gelap narkotika.

Sumber: Rilis Resmi Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. (Red)

banner 325x30
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *