Aktivitas Galian Tanah Timbun Ilegal di Wilayah Hukum Polres Rokan Hilir Masih Berlangsung

Photo: Saat Awak Media Berada di Lokasi Penggalian Sabtu 8 Maret 2025
banner 120x600
banner 728x90

Bagan Sinembah – Aktivitas galian tanah timbun ilegal di wilayah hukum Polres Rokan Hilir, khususnya di Polsek Bagan Sinembah, diduga masih terus berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Seorang warga di Jalan Kamboja, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa penggalian tanah menggunakan alat berat masih terjadi di daerah tersebut.

“Beberapa hari lalu ada aktivitas penggalian tanah menggunakan alat berat,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (8/3/2025).

Keberadaan aktivitas ilegal ini mengindikasikan bahwa praktik galian tanah urug di Bagan Sinembah masih terus berlangsung secara diam-diam. Warga sangat berharap agar aparat penegak hukum, khususnya diwilayah hukum kepolisian Polsek Bagan Sinembah, agar segera melakukan penyelidikan serta menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Aktivitas penggalian tanah ilegal ini dapat berdampak pada ekosistem infrastruktur sekitar. Selain itu, mereka menilai bahwa kelanjutan kegiatan tersebut tanpa pengawasan dan izin resmi berpotensi merugikan negara karena tidak adanya kontribusi pajak maupun retribusi yang masuk ke kas daerah.

Dari segi hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin jelas melanggar peraturan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Dengan adanya regulasi tersebut, warga berharap aparat kepolisian serta instansi terkait bertindak lebih tegas dalam menindak pelaku penggalian tanah ilegal di wilayah Rokan Hilir. Langkah penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta mencegah potensi kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Masyarakat meminta agar pemerintah daerah dan aparat kepolisian segera mengambil langkah konkret guna menjaga ketertiban hukum serta kelestarian lingkungan di Bagan Sinembah dan sekitarnya.

(Sah Siandi Lubis)

banner 325x30
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *